Sebut Kejagung Tak Punya Alasan Pidanakan Tom Lembong, Begini Kata Pakar Hukum Abdul Fickar

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:03 WIB
Sebut Kejagung Tak Punya Alasan Pidanakan Tom Lembong, Begini Kata Pakar Hukum Abdul Fickar
Sebut Kejagung Tak Punya Alasan Pidanakan Tom Lembong, Begini Kata Pakar Hukum Abdul Fickar. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa memidanakan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Ya, yang dilakukan dalam konteks Pak TL (Tom Lembong) sebagai menteri adalah kebijakan, sehingga tidak ada alasan mempidanakan kebijakan,” kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/10/2024).

“Bahwa jika dalam pelaksanaannya ada penyimpangan, maka tidak bisa dibebankan kepada Pak TL (Tom Lembong),” tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, Fickar juga menilai pasal 2 dan 3 pada Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih belum jelas jika dikaitkan dengan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal.

“Pasal 2 itu perbuatannya dianggap melawan hukum, dalam konteks TL (Tom Lembong) ini tidak jelas karena sebagai menteri, (sebagai) pejabat publik TL punya kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan, termasuk mengeluarkan izin. Dari sudut ini, tuduhan mengada-ada,” tutur Fickar.

Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Pasal 3 itu penyalahgunaan kewenangan, ini konteksnya jika ada kebijakan yang didasarkan pada perolehan suap atau gratifikasi baru bisa disebut melanggar,” tambah dia.

Dari penggunaan dua pasal oleh tim penyidik Kejagung ini, Fickar menilai tidak jelas dari mana asal kerugian negara yang disebut mencapai Rp400 miliar itu.

“Demikian juga kasus Tom Lembong ini, tidak jelas kerugian negaranya di mana, impor kan juga ada pemasukan negaranya, pajak dan bea masuk,” tandas Fickar.

Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tom Lembong jadi Tahanan Kejagung

baca juga

Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Tersangka Kasus Impor Gula, Eks Penyidik KPK Dukung Tom Lembong jadi Justice Collaborator: Bongkar Semua!

Resmi Tersangka Kasus Impor Gula, Eks Penyidik KPK Dukung Tom Lembong jadi Justice Collaborator: Bongkar Semua!

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:50 WIB

Sebut Pasal Kejagung buat Jerat Tom Lembong Tak Jelas, Pakar: Tuduhan Mengada-ngada!

Sebut Pasal Kejagung buat Jerat Tom Lembong Tak Jelas, Pakar: Tuduhan Mengada-ngada!

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:05 WIB

Ikut Sedih Eks Co-Captain Timnas AMIN Tersangka, Ini Jawaban Cak Imin Ditanya Dugaan Tom Lembong Dikriminalisasi

Ikut Sedih Eks Co-Captain Timnas AMIN Tersangka, Ini Jawaban Cak Imin Ditanya Dugaan Tom Lembong Dikriminalisasi

News | Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:33 WIB

Ungkit Status Negara Hukum, Anies Blak-blakan Bela Tom Lembong usia Tersangka: I Still Have My Trust In Tom

Ungkit Status Negara Hukum, Anies Blak-blakan Bela Tom Lembong usia Tersangka: I Still Have My Trust In Tom

News | Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:34 WIB

Terkini

Momen Prabowo Diberi Tahu Indonesia Juara, Langsung Joget Kepalkan Tinju di SUGBK

Momen Prabowo Diberi Tahu Indonesia Juara, Langsung Joget Kepalkan Tinju di SUGBK

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Drama Kartu Merah, Emil Audero Bawa Timnas Juara FIFA ASEAN Cup di Momen Krusial

Drama Kartu Merah, Emil Audero Bawa Timnas Juara FIFA ASEAN Cup di Momen Krusial

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:15 WIB

Timnas Indonesia Juara, Asnawi Mangkualam Bakal Angkat Dagu di Thailand

Timnas Indonesia Juara, Asnawi Mangkualam Bakal Angkat Dagu di Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:09 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya

Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:02 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen

Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:42 WIB

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik Jadi Prioritas

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik Jadi Prioritas

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:40 WIB

Meroket 1.004 Persen, Jumlah Rekening Emas BRI di BRImo Tembus 3 Juta

Meroket 1.004 Persen, Jumlah Rekening Emas BRI di BRImo Tembus 3 Juta

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:28 WIB

16 Perusahaan Diselidiki Karhutla Sumsel, Mengapa Nama Korporasi Belum Dibuka?

16 Perusahaan Diselidiki Karhutla Sumsel, Mengapa Nama Korporasi Belum Dibuka?

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:25 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:18 WIB

×