Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: TKA Tetap Boleh Kerja, Tapi Harus Utamakan Pekerja Indonesia

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:18 WIB
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: TKA Tetap Boleh Kerja, Tapi Harus Utamakan Pekerja Indonesia
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Salah satu dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonannya ialah berkenaan dengan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

“Menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan "Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengkat sepanjang tidak dimaknai, "Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia,” tutur Suhartoyo.

Dengan begitu, tenaga kerja asing bisa dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja dengan jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatannya di Indonesia, tetapi pengguna tenaga kerja harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Suhartoyo menjelaskan terdapat tiga perkara yang juga sedang diperiksa MK dengan objek konstitusionalitas yang sama yaitu dalam perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/202, dan 61/PUU-XXI/2023.

Dia menyebut Mahkamah menilai perkara 168 memiliki lebih banyak dalil dibanding perkara lainnya sehingga putusan perkara 168 dijadikan rujukan untuk dua perkara lainnya yang pada pokoknya memiliki kesamaan substansi dengan permohonan a quo.

“Oleh karena itu, perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 akan dipertimbangkan dan diputus terlebih dahulu dan selanjutnya akan dijadikan rujukan untuk mempertimbangkan dan memutus perkara nomor 40 dan 61,” kata Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Massa Buruh Langsung Sujud Syukur

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Massa Buruh Langsung Sujud Syukur

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:13 WIB

TOK! MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja, Ini Putusan Lengkapnya

TOK! MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja, Ini Putusan Lengkapnya

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB

Uji Materi UU Cipta Kerja: MK Tegaskan Perusahaan Wajib Utamakan Tenaga Kerja Indonesia Ketimbang TKA

Uji Materi UU Cipta Kerja: MK Tegaskan Perusahaan Wajib Utamakan Tenaga Kerja Indonesia Ketimbang TKA

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:06 WIB

Said Iqbal Ungkap Omnibus Law UU Ciptaker Bikin Buruh Tak Naik Gaji Selama 3 Tahun: Yang Ada Malah Nombok

Said Iqbal Ungkap Omnibus Law UU Ciptaker Bikin Buruh Tak Naik Gaji Selama 3 Tahun: Yang Ada Malah Nombok

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:10 WIB

Masih Demo di Patung Kuda, Buruh Ancam Terobos Pagar Polisi Bila MK Tak Cabut UU Cipta Kerja

Masih Demo di Patung Kuda, Buruh Ancam Terobos Pagar Polisi Bila MK Tak Cabut UU Cipta Kerja

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:18 WIB

Ribuan Buruh Bakal Kawal Pembacaan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Besok, Minta Hakim Adil

Ribuan Buruh Bakal Kawal Pembacaan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Besok, Minta Hakim Adil

News | Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:23 WIB

'Wakil Tuhan' Kena OTT, MA Murka Ulah 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur: Makin Coreng Kehormatan Hakim!

'Wakil Tuhan' Kena OTT, MA Murka Ulah 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur: Makin Coreng Kehormatan Hakim!

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:21 WIB

Terkini

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:39 WIB

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:36 WIB