MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh soal UU Ciptaker, Begini Respons DPR

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 01 November 2024 | 13:29 WIB
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh soal UU Ciptaker, Begini Respons DPR
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir memberikan isyarat jika susunan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto akan rampung pada 15 Oktober 2024. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir angkat bicara menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dan mencabut kluster Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Adies menyampaikan, jika pihakanya akan merespons adanya putusan tersebut.

"Kita ini kan harus membicarakan dulu ya kan, poin-poinnya juga baru tadi keluar dari website, jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Selain itu pihaknya akan menyampaikan adanya putusan MK tersebut kepada Badan Legislasi DPR RI.

"Kita juga sampaikan teman-teman di badan legislasi dan komisi terkait, nanti kita liat seperti apa respons kita terhadap putusan tersebut," katanya.

Di sisi lain, soal putusan MK yang memerintahkan DPR membentuk UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu 2 tahun, Adies menyampaikan pada prisipnya DPR akan selalu siap.

"Nanti kita liat di kita di legislatif ini di DPR, Senayan, kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus," ujarnya.

Kendati begitu, Adies menyampaikan, jika DPR RI akan melihat dulu konteks soal pembentukan UU baru tersebut. Terlebih DPR juga harus berkomunikasi dulu dengan pemerintah.

"Konteksnya seperti apa, dan apa yang harus kita, undang-undang seperti apa yang harus kita gol kan, sejalan apa tidak dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo," katanya.

baca juga

"Jadi ini kita juga, bukan hanya di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan liat," sambungnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Pada kesempatan itu, Suhartoyo menjelaskan terdapat tiga perkara yang juga sedang diperiksa MK dengan objek konstitusionalitas yang sama yaitu dalam perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/202, dan 61/PUU-XXI/2023.

Dia menyebutkan, mahkamah menilai perkara 168 memiliki lebih banyak dalil dibanding perkara lainnya sehingga putusan perkara 168 dijadikan rujukan untuk dua perkara lainnya yang pada pokoknya memiliki kesamaan substansi dengan permohonan a quo.

Para buruh dari berbagai elemen organisasi saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Para buruh dari berbagai elemen organisasi saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Oleh karena itu, perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 akan dipertimbangkan dan diputus terlebih dahulu dan selanjutnya akan dijadikan rujukan untuk mempertimbangkan dan memutus perkara nomor 40 dan 61,” kata Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menjawab dalil-dalil para pemohon yang terdiri dari penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak lagi berdasarkan izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourching, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah untuk membentuk Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan baru. Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dia menyebut UU Ketenagakerjaan perlu dibentuk agar tidak menjadi satu dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang digugat dalam perkara ini.

“Menurut Mahkamah, pembentuk Undang Undang segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” kata Enny di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Buruh Serukan Kepatuhan Konstitusi ke Prabowo dan DPR!

MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Buruh Serukan Kepatuhan Konstitusi ke Prabowo dan DPR!

Video | Jum'at, 01 November 2024 | 06:00 WIB

Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan, Massa Buruh Rayakan dengan Sujud Syukur

Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan, Massa Buruh Rayakan dengan Sujud Syukur

Video | Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:00 WIB

MK Perintahkan UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk Paling Lama 2 Tahun

MK Perintahkan UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk Paling Lama 2 Tahun

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:20 WIB

Gugatan Uji Materi UU Ciptaker Dikabulkan MK, Pesan Buruh ke Prabowo dan DPR: Tunduklah pada Konstitusi!

Gugatan Uji Materi UU Ciptaker Dikabulkan MK, Pesan Buruh ke Prabowo dan DPR: Tunduklah pada Konstitusi!

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:46 WIB

Terkini

Jennifer Bachdim Jelang 40 Tahun, Kulit Terawat dan Pesona Elegannya di JFW 2027 Mencuri Perhatian

Jennifer Bachdim Jelang 40 Tahun, Kulit Terawat dan Pesona Elegannya di JFW 2027 Mencuri Perhatian

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:52 WIB

Viral Ditonton 30 Juta Kali, Nadia Omara KHW Part 400 Bahas Apa? Ini Link Nontonnya

Viral Ditonton 30 Juta Kali, Nadia Omara KHW Part 400 Bahas Apa? Ini Link Nontonnya

Entertainment | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:51 WIB

Ribuan Massa Kepung Bundaran HI, Lima Tuntutan Dibawa dalam Aksi #IndonesiaSadar

Ribuan Massa Kepung Bundaran HI, Lima Tuntutan Dibawa dalam Aksi #IndonesiaSadar

Foto | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:51 WIB

5 Serum Vitamin C Lokal untuk Mencerahkan Kulit Kusam

5 Serum Vitamin C Lokal untuk Mencerahkan Kulit Kusam

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Pemerintah Hormati Aksi Demonstrasi Mahasiswa, Tegaskan Komitmen Tangani Isu Lingkungan hingga HAM

Pemerintah Hormati Aksi Demonstrasi Mahasiswa, Tegaskan Komitmen Tangani Isu Lingkungan hingga HAM

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:48 WIB

Peringatan Sumpah Pemuda di Yogyakarta Memanas, Terdengar Sejumlah Suara Petasan

Peringatan Sumpah Pemuda di Yogyakarta Memanas, Terdengar Sejumlah Suara Petasan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:48 WIB

Audiensi Aliansi Jogja Memanggil dan Pemda DIY Buntu, Tuntutan Upah Layak Tak Dijawab Tegas

Audiensi Aliansi Jogja Memanggil dan Pemda DIY Buntu, Tuntutan Upah Layak Tak Dijawab Tegas

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Pencabutan Bea Keluar Ekspor Emas Hanya Rumor Belaka

Pencabutan Bea Keluar Ekspor Emas Hanya Rumor Belaka

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:42 WIB

PEVC 2026 Dorong Indonesia Jadi Pemain Utama Ekosistem Kendaraan Listrik

PEVC 2026 Dorong Indonesia Jadi Pemain Utama Ekosistem Kendaraan Listrik

Otomotif | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Tragedi Porprov Jateng 2026: Dua Atlet Berprestasi Meninggal Dunia, Polisi Periksa Keterangan Dokter

Tragedi Porprov Jateng 2026: Dua Atlet Berprestasi Meninggal Dunia, Polisi Periksa Keterangan Dokter

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:38 WIB

×