Suara.com - Polisi menetapkan Jatmiko (36) sopir truk Rosalia Express yang menabrak mobil Toyota Avanza berisi rombongan kru TVOne di Pemalang, Jawa Tengah sebagai tersangka. Pria tersebut terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, Jatmiko telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Artanto kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Penetapan tersangka Jatmiko, kata Artanto, dilakukan penyidik berdasar hasil gelar perkara pada Jumat (1/11/2024) kemarin. Berdasar hasil penyidikan ia mengungkap penyebab daripada kecelakaan karena sopir truk ekspedisi tersebut mengantuk.
"Betul (sopir microsleep)," katanya.
Peristiwa kecelakaan ini diketahui terjadi di Tol Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (31/10/2024). Kecelakaan dilaporkan terjadi sekitar pukul 06.32 WIB.
Dalam peristiwa tersebut tiga kru TVOne meninggal dunia. Sedangkan dua orang lainnya luka-luka.