Aturan Coblos Surat Suara yang Sah, Wajib Tahu Sebelum Pilkada 2024

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 05 November 2024 | 19:51 WIB
Aturan Coblos Surat Suara yang Sah, Wajib Tahu Sebelum Pilkada 2024
Aturan Coblos Surat Suara yang Sah (tangerangkota.go.id)

Suara.com - Surat suara berfungsi sebagai alat dalam pemungutan suara yang berperan penting dalam pelaksanaan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur ketentuan mengenai surat suara yang dianggap sah dan tidak sah. Lantas, bagaimana aturan coblos surat suara yang sah?

Menjelang Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, penting bagi kita untuk mengetahui cara mencoblos yang benar saat memilih kepala daerah.

Keabsahan surat suara akan memengaruhi proses penghitungan suara. Surat suara yang sah dapat dihitung, sedangkan yang tidak sah tidak akan dihitung. Oleh karena itu, penting bagi rakyat sebagai pemilih untuk memastikan bahwa tata cara pencoblosannya sudah benar agar tidak ada suara yang terbuang sia-sia.

Aturan Coblos Surat Suara yang Sah

Setelah menerima surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan sebelum menuju bilik suara, pastikan untuk membuka surat suara tersebut dengan lebar. Periksa surat suara untuk memastikan tidak ada kerusakan.

Tata cara mencoblos yang benar diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C. Pemberian suara untuk satu pasangan calon dilakukan dengan mencoblos satu kali pada kolom yang berisi foto dan nama pasangan calon atau pada kolom kosong yang tidak bergambar.

Selain itu, penempatan tanda coblos pada surat suara juga diatur. Tanda coblos harus diletakkan pada kolom yang tepat, yaitu pada garis yang memuat foto dan nama pasangan calon atau pada garis kolom yang tidak bergambar.

Surat suara akan dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS dan terdapat tanda coblos pada kolom yang berisi foto dan nama pasangan calon atau pada kolom kosong yang tidak bergambar.

Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai dengan petunjuk yang diberikan, lalu masukkan surat suara ke dalam kotak yang telah disediakan.

Tanda Surat Suara yang Tidak Sah

Ada setidaknya dua ketentuan yang menjadi dasar penetapan surat suara sebagai tidak sah, yang dijelaskan dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Salah satu ketentuan tersebut adalah jika surat suara mengandung tulisan dan/atau catatan lain, maka surat suara tersebut akan dianggap tidak sah.

baca juga

Selain itu, jika surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan oleh KPU, surat suara itu juga dinyatakan tidak sah.

Surat suara juga akan dianggap tidak sah jika terdapat lebih dari satu tanda coblos pada kertas suara, meskipun tanda tersebut berada di luar area kotak gambar pasangan calon.

Demikianlah informasi terkait aturan coblos surat suara yang sah. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lembaga Survei yang Menangkan RIDO Kena Sanksi Persepi, RK: Mudah-mudahan Jadi Evaluasi

Lembaga Survei yang Menangkan RIDO Kena Sanksi Persepi, RK: Mudah-mudahan Jadi Evaluasi

Kotak Suara | Selasa, 05 November 2024 | 16:40 WIB

Dinamika Elektabilitas di Jateng 2024, Perbedaan Hasil Survei Hingga Pengaruh Undecided Voters

Dinamika Elektabilitas di Jateng 2024, Perbedaan Hasil Survei Hingga Pengaruh Undecided Voters

Kotak Suara | Selasa, 05 November 2024 | 16:12 WIB

Poltracking Disanksi Usai Bikin Elektabilitas Ridwan Kamil Melejit, Pramono Bilang Begini

Poltracking Disanksi Usai Bikin Elektabilitas Ridwan Kamil Melejit, Pramono Bilang Begini

Kotak Suara | Selasa, 05 November 2024 | 15:53 WIB

Terkini

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:20 WIB

×