Nggak Bisa Banyak-banyak, Layanan 'Lapor Mas Wapres' Gibran Dibatasi 50 Aduan Per Hari

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 11 November 2024 | 14:25 WIB
Nggak Bisa Banyak-banyak, Layanan 'Lapor Mas Wapres' Gibran Dibatasi 50 Aduan Per Hari
Wapres Gibran Rakabuming Raka. [Tangkapan layar akun YouTube]

Suara.com - Layanan pengaduan masyarakat "Lapor Mas Wapres" yang digagas oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membatasi hanya 50 aduan warga yang masuk per hari, khusus untuk jalur tatap muka di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta.

"Tentu terbatas dari sisi tenaga, sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang, nanti kita lihat perkembangannya," kata Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono saat ditemui di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (11/11/2024).

Sapto menjelaskan, bahwa selain layanan pengaduan secara langsung di ruang pengaduan Gedung Sekretariat Wakil Presiden, masyarakat bisa mengajukan pengaduan melalui kontak WhatsApp resmi "Lapor Mas Wapres" di nomor 081117042207, yang sebelumnya sudah diumumkan melalui instagram pribadi Gibran @gibran_rakabuming.

Layanan "Lapor Mas Wapres" di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta ini dibuka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sapto mengatakan jika pukul 14.00 WIB masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, tim Setwapres akan membuat toleransi waktu hingga aduan yang masuk tertangani.

"Waktunya dari jam 08.00 WIB sampai jam 12.00 WIB, istirahat. Kemudian pukul 13.00-14.00 WIB, selesai sampai jam 14.00 WIB. Jadi memang kita batasi dari sisi waktu, dan kita hitung-hitung kemungkinan dari sisi waktu 50 atau toleransi sampai 60 orang," kata dia.

Adapun alur pengaduan masyarakat ini dimulai saat pengadu melakukan pengecekan di pos pengamanan oleh petugas Paspampres, sesuai standar pengamanan di Istana Wapres.

Kemudian, pengadu memasuki lobi gedung untuk mengambil nomor antrean pada mesin kios, dan menuju meja registrasi yang kosong.

Petugas registrasi akan meminta pengadu untuk mengeluarkan kartu identitas yang nantinya ditukar dengan ID tamu. Pengadu akan diarahkan menuju ruang pengaduan masyarakat oleh petugas.

baca juga

Sesampainya di ruangan, terdapat 10 meja yang masing-masing diisi oleh dua hingga tiga petugas penerima pengaduan dari tim Setwapres. Berdasarkan pengamatan Antara, petugas dari tim Setwapres yang melayani pengaduan tersebut mengenakan rompi biru muda.

Masyarakat pengadu akan diarahkan menuju salah satu meja, sesuai dengan informasi yang tertera di layar. Pada tahap selanjutnya di meja pelaporan, masyarakat bisa menceritakan perihal kasus maupun permasalahan atau aspirasi yang ingin disampaikan.

Setelah laporan aduan dimasukkan dan dibuatkan ID oleh petugas, petugas akan memberikan bukti laporan yang disampaikan oleh pengadu. Durasi pelaporan ini bergantung dari masing-masing laporan yang diberikan kepada petugas Setwapres, yakni umumnya berkisar 15-20 menit untuk keseluruhan proses.

Pengadu yang telah memiliki nomor ID laporan, dapat meninjau proses atau tindak lanjut laporannya melalui kontak WhatsApp yang sudah tertulis, yakni di nomor 081117042207, atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paloh Tegaskan NasDem Bersama Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tapi Kader Tetap Harus Jaga Pikiran Waras

Paloh Tegaskan NasDem Bersama Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tapi Kader Tetap Harus Jaga Pikiran Waras

News | Senin, 11 November 2024 | 14:13 WIB

Gibran Bikin 'Lapor Mas Wapres', Suciwati Munir: Siap Kalau Dilaporin Kelakuan Fufufafa?

Gibran Bikin 'Lapor Mas Wapres', Suciwati Munir: Siap Kalau Dilaporin Kelakuan Fufufafa?

News | Senin, 11 November 2024 | 13:51 WIB

Lebih Pilih Ngadu ke Gibran Ketimbang Pemda, Warga Jaktim: Lebih Percaya di Sini

Lebih Pilih Ngadu ke Gibran Ketimbang Pemda, Warga Jaktim: Lebih Percaya di Sini

News | Senin, 11 November 2024 | 13:38 WIB

Mengintip Kesibukan di Hari Pertama Lapor Mas Wapres

Mengintip Kesibukan di Hari Pertama Lapor Mas Wapres

Foto | Senin, 11 November 2024 | 13:09 WIB

Minta Sistem Zonasi Dikaji Ulang, Gibran Cerita Dikomplain Sekolah Saat Jadi Wali Kota Solo

Minta Sistem Zonasi Dikaji Ulang, Gibran Cerita Dikomplain Sekolah Saat Jadi Wali Kota Solo

News | Senin, 11 November 2024 | 12:56 WIB

Penampakan Istana Wapres Disulap Gibran jadi Posko Pengaduan, Masyarakat Banyak Adukan soal Apa?

Penampakan Istana Wapres Disulap Gibran jadi Posko Pengaduan, Masyarakat Banyak Adukan soal Apa?

News | Senin, 11 November 2024 | 12:43 WIB

Netizen TikTok Bikin Teori Baru, Sebut Fufufafa Adalah Roy Suryo: Puncak Komedi!

Netizen TikTok Bikin Teori Baru, Sebut Fufufafa Adalah Roy Suryo: Puncak Komedi!

Tekno | Senin, 11 November 2024 | 11:54 WIB

Terkini

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

×