Mahfud MD Bongkar Konspirasi Vonis Bebas Ronald Tannur dan Sikap MA Tutupi Uang Haram Rp 1 T

Chandra Iswinarno | Suara.com

Selasa, 12 November 2024 | 17:17 WIB
Mahfud MD Bongkar Konspirasi Vonis Bebas Ronald Tannur dan Sikap MA Tutupi Uang Haram Rp 1 T
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Suara.com - Mantan Menkopolhukam Mahfid MD kembali buka-bukaan mengenai rumitnya persoalan hukum yang ada di Indonesia. Kali ini Mahfud MD membongkar persoalan temuan uang Rp 1 triliun yang diduga merupakan hasil suap di kediaman Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini bahkan blak-blakan menyebut, bila uang tersebut merupakan uang haram urusan perkara yang tidak hanya dalam satu kasus saja.

"Kalau perkara untuk 1 triliun apalagi dia statusnya mengakui sebagai markus lah dalam bahasa sekarang, makelar kasus, karena dia bilang ini untuk mengurusi perkara. Berarti kan tidak mungkin itu perkara satu. Pasti hakim yang terlibat itu banyak," katanya dalam podcast bersama Deddy Courbuzier seperti dilihat Suara.com, Selasa (12/11/2024).

Ia kemudian mengungkapkan secara terang mengenai perkara vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diketuk palu tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya waktu itu. Mahfud mengatakan, kasus tersebut semula enggan dibongkar oleh MA.

"Ini menurut informasi yang saya peroleh ya dari Komisi Yudisial (KY). Jadi begini nih, nampaknya memang ada keengganan semula dari MA untuk membongkar kasus ini (vonis bebas Ronald Tannur)," ujarnya.

"Karena begini. Begitu, (Ronald) Tannur itu dibebaskan kan, itu putusannya sama sekali ndak masuk akal. Kejaksaan juga yang sudah bekerja keras merasa dalil-dalilnya benar, dibolak balik. Sehingga orang nggak percaya nih kalau ini benar."

Lantaran putusan kontroversial tersebut, akhirnya masyarakat menghujat dan melalui jalur hukum dilakukan kasasi. Mahfud mengungkap, saat proses kasasi, sebenarnya KY sudah memutuskan hasil penyelidikan yang dilakukan.

"Komisi Yudisial memutuskan hasil penyelidikan dia, terhadap bacaan ini dan pendalaman, itu perlu segera dijatuhi sanksi berat (kepada) hakim itu, tapi MA nggak mau. Dugaannya takut ini (Rp 1 Triliun) terbongkar," ujarnya.

Selain itu, Mahfud mengungkap keganjilan lainnya, yakni persoalan dalam konteks memecat hakim yang memutus perkara tersebut.

"Komisi Yudisial ini kan tugasnya kan mengawasi, bisa mecat hakim tapi dengan quorum 4 dari KY 3 dari MA. Nah yang dari MA ini nggak segera dikirim namanya, banyak lah alasannya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, saat hakim tersebut ditangkap, MA kemudian segera membuat keputusan.

"Anda tahu, keputusan Mahkamah Agung bahwa Tannur itu dihukum 5 tahun, sehari sebelum penangkapan? Sebelum itu nggak ada kabar, kapan mau diselesaikan," ujarnya.

Mahfud kemudian membongkar modus yang dilakukan MA untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. Dalam konteks kasus vonis bebas Ronald Tannur, ia mengemukakan MA mengumumkan dulu hasil vonis agar tidak kehilangan muka.

"Begitu kira-kira. Ini kesimpulan saya, itu memang sengaja itu dilakukan, karena dalam pengalaman saya menangani masalah-masalah hukum seperti itu," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, saat menjadi menkopolhukam biasanya akan ada komunikasi, terutama dalam kasus-kasus serius.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Arti Cincai? Sindiran Keras Mahfud MD Bahas Jual-Beli Hukum di Mahkamah Agung dengan Deddy Corbuzier

Apa Arti Cincai? Sindiran Keras Mahfud MD Bahas Jual-Beli Hukum di Mahkamah Agung dengan Deddy Corbuzier

News | Selasa, 12 November 2024 | 16:33 WIB

Paling Parah Peradilan, Mahfud MD Blak-blakan Hukum di Indonesia Bisa Dibeli

Paling Parah Peradilan, Mahfud MD Blak-blakan Hukum di Indonesia Bisa Dibeli

News | Selasa, 12 November 2024 | 16:22 WIB

Mahfud MD: Hindari Urusan Hukum Jika Tak Terpojok, Sapi Hilang 1 Biayanya Bisa Jadi 5

Mahfud MD: Hindari Urusan Hukum Jika Tak Terpojok, Sapi Hilang 1 Biayanya Bisa Jadi 5

News | Selasa, 12 November 2024 | 15:05 WIB

Terkini

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB