Sidang Perdana, Alexander Marwata Singgung Firli Bahuri dan Nurul Ghufron di Pengadilan

Rabu, 13 November 2024 | 16:25 WIB
Sidang Perdana, Alexander Marwata Singgung Firli Bahuri dan Nurul Ghufron di Pengadilan
Sidang perdana Alexander Marwata gugat UU KPK di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan dalam sidang perdana judicial review terhadap pasal 36 huruf (a) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Bagi Kuasa Hukum Alex, pasal tersebut menjadi rentan dipermasalahkan, ketika insan KPK berhubungan dengan pihak berperkara di tengah menjalankan tugas.

Dia menyinggung pertemuan Firli Bahuri dengan eks Gubernur Papua mendiang Lukas Enembe di Jayapura pada akhir tahun 2022. Menurutnya, tujuan pertemuan itu ialah agar Lukas mau diperiksa oleh tim KPK setelah tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengecek kondisi kesehatan Lukas.

"Pertemuan dilakukan secara terbuka bahkan dipublikasikan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai perintah undang-undang, dan kemudian Firli Bahuri dianggap melanggar hukum sesuai pasal 36 UU KPK," kata Kuasa Hukum Alex di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

Kemudian, disebutkan pula pertemuan Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022.

"Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang," ujar Kuasa Hukum Alex.

Selain itu, dia juga menungkit Ghufron yang menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono pada Maret 2022.

Dia mengatakan Ghufron menghubungi Kasdi hanya sekedar menyampaikan keluhan pegawai Kementan dengan inisial ADM yang tak kunjung mendapatkan persetujuan mutasi.

Baca Juga: KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Bukan Sikap Lembaga

Terlebih, kala itu Kasdi belum berstatus sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Bahwa terdapat komunikasi antara terperiksa Nurul Ghufron yang menyampaikan keluhan kepada Saudara Kasdi (Maret 2022) yang notabene dilakukan jauh sebelum dan tidak ada sangkut pautnya dengan penetapan tersangka dan penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementan," ucap Kuasa Hukum Alex.

Hubungan Nurul Ghufron dengan Kasdi itu menyebabkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Ghufron melakukan pelanggaran etik.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materi atau judicial review terhadap pasal yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berpekara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Norma tersebut tercantum dalam Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gugatan itu diajukan Alex bersama Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska selaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI