Kuasa Hukum Alex Marwata Pertimbangkan Minta MK Ubah Makna Pasal Larangan Berhubungan dengan Pihak Berperkara

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 13 November 2024 | 18:06 WIB
Kuasa Hukum Alex Marwata Pertimbangkan Minta MK Ubah Makna Pasal Larangan Berhubungan dengan Pihak Berperkara
Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Ario Montana. (Suara.com/Dea)

Isi Pasal 28 D ayat (1):

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Isi 28 Ayat (2):

Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Alex menilai rumusan pada Pasal 36 huruf (a) tidak jelas dan tidak berkepastian sehingga merugikan dirinya ketika Alex bertemu dengan seseorang yang ingin menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi bersama stafnya.

Adapun hal yang dimaksud alah pertemuan Alex dan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang mengakibatkan adanya laporan terhadap Alex ke Polda Metro Jaya.

"Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 hurf a UU KPK," masih dalam permohonan uji materil yang diajukan Alex ke MK.

"Dengan demikian sangat jelas Para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah undang-undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab yang berinteraksi/berhubungan dengan Masyarakat dapat saja dipidana," tambah dia.

Sebelumnya, Alex mengaku bahwa Eko menemui dirinya bukan dalam kapasitas sebagai pihak berperkara untuk meminta perlindungan dari kasus yang menjeratnya.

baca juga

“Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja, bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral,” ungkap Alex, Rabu (9/10/2024).

Menurut dia, pertemuan tersebut tidak terjadi antara dirinya dan Eko saja tetapi juga didampingi dua orang stafnya. Selain itu, Alexander juga menyebut pimpinan KPK lainnya mengetahui pertemuan tersebut.

“Saya tidak mengenal yang bersangkutan sebelumnya. Saya baru tahu yang bersangkutan ketika bertemu di KPK dan hanya sekali itu,” tandas Alex.

Diketahui, Polda Metro Jaya sudah memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Alexander Marwata perihal pertemuan tersebut.

Di sisi lain, Alex juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan disampaikan lantaran Alex pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.

"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto," kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Menurut Raja, Alex seharusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK. Komunikasi Alex dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

Lantaran itu, pun meminta Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut, dan berharap Alexsegera dipanggil Dewas untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto.

"(Kami) meminta Dewas KPK segara memroses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Raja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim MK Pertanyakan Gugatan Marwata: Hapus atau Maknai Lain Larangan Temui Pihak Berperkara?

Hakim MK Pertanyakan Gugatan Marwata: Hapus atau Maknai Lain Larangan Temui Pihak Berperkara?

News | Rabu, 13 November 2024 | 17:28 WIB

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tanggapi Permohonan JR Alexander Marwata: KPK Itu Silent Profession

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tanggapi Permohonan JR Alexander Marwata: KPK Itu Silent Profession

News | Rabu, 13 November 2024 | 17:16 WIB

Mundur dari Gubernur Kalsel Bukan Gegara Perkara di KPK, Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Ingin Fokus dengan Keluarga

Mundur dari Gubernur Kalsel Bukan Gegara Perkara di KPK, Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Ingin Fokus dengan Keluarga

News | Rabu, 13 November 2024 | 17:14 WIB

Syarat TOEFL untuk CPNS dan Pencari Kerja Digugat ke MK, Dianggap Bisnis dan Picu Orang Bohong

Syarat TOEFL untuk CPNS dan Pencari Kerja Digugat ke MK, Dianggap Bisnis dan Picu Orang Bohong

News | Rabu, 13 November 2024 | 16:51 WIB

Kuasa Hukum Marwata Minta Aturan Insan KPK Dilarang Bertemu Pihak Berperkara Dicabut

Kuasa Hukum Marwata Minta Aturan Insan KPK Dilarang Bertemu Pihak Berperkara Dicabut

News | Rabu, 13 November 2024 | 16:48 WIB

Sidang Perdana, Alexander Marwata Singgung Firli Bahuri dan Nurul Ghufron di Pengadilan

Sidang Perdana, Alexander Marwata Singgung Firli Bahuri dan Nurul Ghufron di Pengadilan

News | Rabu, 13 November 2024 | 16:25 WIB

Tak Ada Perubahan Capim-Cawas KPK, Mensesneg Prasetyo Beberkan Alasan Presiden Prabowo

Tak Ada Perubahan Capim-Cawas KPK, Mensesneg Prasetyo Beberkan Alasan Presiden Prabowo

News | Rabu, 13 November 2024 | 14:33 WIB

Terkini

100 Ribu Jemaah Diperkirakan Padati Monas, Kemenag Minta Peserta Zikir Kebangsaan Datang Lebih Awal

100 Ribu Jemaah Diperkirakan Padati Monas, Kemenag Minta Peserta Zikir Kebangsaan Datang Lebih Awal

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:22 WIB

IHSG Masih Perkasa di Level 6.200, Saham TINS Diincar

IHSG Masih Perkasa di Level 6.200, Saham TINS Diincar

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:21 WIB

Today History 31 Juli, Calon Astronot Wanita Pertama Asia Lahir hingga Naruto Shippuden Rilis

Today History 31 Juli, Calon Astronot Wanita Pertama Asia Lahir hingga Naruto Shippuden Rilis

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:21 WIB

Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby

Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:20 WIB

Dari Distro ke Pasar Global, Ini Rahasia Brand Lokal Asal Banyuwangi

Dari Distro ke Pasar Global, Ini Rahasia Brand Lokal Asal Banyuwangi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:18 WIB

Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:18 WIB

Pilot Malaysia Sudah Langganan Selundupkan Narkoba, Dibayar Rp220 Juta Sekali Kirim

Pilot Malaysia Sudah Langganan Selundupkan Narkoba, Dibayar Rp220 Juta Sekali Kirim

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:12 WIB

Survei: Kopi Tetap Jadi Favorit, Tren Minuman Siap Saji Terus Tumbuh

Survei: Kopi Tetap Jadi Favorit, Tren Minuman Siap Saji Terus Tumbuh

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:10 WIB

Usung Genre Romcom, Drama Korea-Jepang 'Merry Berry Love' Tayang Oktober

Usung Genre Romcom, Drama Korea-Jepang 'Merry Berry Love' Tayang Oktober

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:10 WIB

AS Selidiki Keterlibatan Peretas Iran dalam Serangan Siber Fasilitas Air Minnesota

AS Selidiki Keterlibatan Peretas Iran dalam Serangan Siber Fasilitas Air Minnesota

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:08 WIB

×