Suara.com - Status doktor Bahlil Lahadalia belum tentu dibatalkan meski Universitas Indonesia (UI) saat ini sedang menggelar sidang etik. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.
Gus Yahya yang juga Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menyampaikan bahwa UI telah melakukan audit akademik terkait dengan proses perkuliahan Bahlil. Kemudian dilanjutkan dengan proses audit menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
"Audit akademik terbatas telah dilakukan dengan hasil sebagaimana tercermin dalam siaran pers dan terus dilanjutkan dengan audit menyeluruh terhadap sistem akademik UI untuk menyempurnakan keseluruhan sistemnya menjadi lebih berkualitas dan akuntabel," kata Yahya pada akun X PBNU dikutip Suara.com, Jumat (15/11/2024).
Gus Yahya menambahkan bahwa UI juga melakukan sidang etik karena terdapat hal-hal yang menjadi keberatan publik atas disertasi Bahlil yang hanya 1,8 tahun, padahal umumnya kuliah S3 minimal ditempuh 2 tahun.
Dia menjelaskan bahwa sidang etik itu lebih bersifat ekstra regulasional, karena ada di luar peraturan-peraturan formal yang ada. Karenanya, belum tentu memengaruhi status doktor Bahlil.
"Sidang etik tidak harus membawa konsekuensi terhadap status doktoral Pak Bahlil," ujarnya.
Adapun sidang etik tersebut menjadi wewenang dari Dewan Guru Besar. Sementara hasil ujian promosi merupakan wewenang tim penguji dan yudisium menjadi wewenang Rektor.
Akan tetapi, yudisium Bahlil bisa jadi belum dilaksanakan lantaran perkuliahannya belum genap empat semester. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut telah menjalani sidang promosi doktor pada 16 Oktober lalu.
"Walaupun ujian promosi terlaksana sebelum genap empat semester (sebagai ketentuan masa studi untuk program doktoral berbasis riset), yudisium tidak dapat dilaksanakan sebelum genap empat semester terlampaui," bebernya.
Diketahui, yudisium merupakan pengumuman nilai akhir mahasiswa serta memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu. Setelah dilaksanakan yudisium dan mahasiswa dinyatakan lulus, maka berhak mengikuti wisuda.