Tak Mau Pengusutan Kasus Ivan Sugianto Setengah-setengah, Sahroni: Tuntaskan Pokoknya, Gak Ada Cerita!

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 15 November 2024 | 17:38 WIB
Tak Mau Pengusutan Kasus Ivan Sugianto Setengah-setengah, Sahroni: Tuntaskan Pokoknya, Gak Ada Cerita!
Tersangka berinisial 'I' alias Ivan Sugianto yang memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing digiring aparat ke rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam. (ANTARA/HO-Gun)

Sebelumnya Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap pengusaha berinisial 'I', tersangka yang memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI