Tak Mau Pengusutan Kasus Ivan Sugianto Setengah-setengah, Sahroni: Tuntaskan Pokoknya, Gak Ada Cerita!

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 15 November 2024 | 17:38 WIB
Tak Mau Pengusutan Kasus Ivan Sugianto Setengah-setengah, Sahroni: Tuntaskan Pokoknya, Gak Ada Cerita!
Tersangka berinisial 'I' alias Ivan Sugianto yang memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing digiring aparat ke rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam. (ANTARA/HO-Gun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia kemudian mendesak pada parat untuk mengusut tuntas.

“Komisi III tidak ingin ada tebang pilih atau pengusutan setengah-setengah. Tuntaskan pokoknya, gak ada cerita,” kata Sahroni.

Selain itu Sahroni berharap proses hukum terhadap Ivan Sugianto dapat berjalan objektif tanpa adanya intervensi.

Ivan Sugianto. [Dok.Istimewa]
Ivan Sugianto. [Dok.Istimewa]

“Berarti ada dua hal yang sedang menanti pelaku, proses hukum dan dugaan kejahatan keuangan. Tolong proses keduanya dilakukan secara objektif tanpa intervensi,” kata Sahroni.

Diatahan Polisi

Sebelumnya Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap pengusaha berinisial 'I', tersangka yang memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga: Bukannya Senang Ivan Sugianto Ditangkap, Netizen Justru Curiga: Pakai Stuntman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI