Ivan kemudian diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik, kemudian dia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Tersangka perundungan anak itu terancam dijerat pasal berlapis yang hukumannya dapat mencapai 3 tahun penjara. (Antara)
TNI Bantah Bekingi Bos Hiburan Malam yang Paksa Siswa Menggonggong, Begini Penjelasannya
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 16 November 2024 | 11:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Luhut Ingatkan Purnawirawan TNI Jangan Mau Dipecah Belah, Sindir Desakan Ganti Gibran?
06 Mei 2025 | 21:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI