Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas

Minggu, 17 November 2024 | 15:55 WIB
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
Penetapan tersangka kasus tabrak lari pejalan kaki mobil di Sleman. (tangkapan layar/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kronologi

Disampaikan Ardi, peristiwa itu bermula saat kedua pelaku itu mengendarai kendaraan roda empat atau mobil. Peristiwa itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 04.15 WIB.

Berdasarkan keterangan keluarga, kata Ardi, korban S merupakan seorang yang memiliki kebutuhan khusus. Korban disebut biasa bangun saat dini hari untuk berjalan-jalan sambil mencari masjid untuk melaksanakan salat subuh.

"Kami menemukan rekaman CCTV pukul 04.00 WIB (dini hari) korban masih sehat walafiat berjalan di tepi jalan ring road utara. Ya ini masih dalam proses penyidikan yang pasti mereka mengendarai kendaraan roda empat mobil," tuturnya.

"Ya mobil juga sudah kami amankan, sudah ditemukan kesesuaian dengan peristiwa yang ada, bempernya rusak kacanya pecah begitu ya dan ini sudah bisa kami pastikan adalah tabrak lari," imbuhnya.

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. [ANTARA]
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. [ANTARA]

Terkait kondisi korban yang ditemukan sudah berada di lahan kosong jauh dari jalan, Ardi belum dapat memastikan lebih lanjut. Apakah memang korban terpental setelah tertabrak atau dipinggirkan oleh pelaku.

"Nanti kami akan dalami lagi ya dan kalau perlu juga nanti akan kami rekonstruksi. Apakah posisi korban saat ditemukan itu memang karena pentalan akibat hantaman kendaraan atau memang dipindahkan oleh pelaku," ungkapnya.

"Nanti akan kami dalami terkait dengan modusnya apa kemudian mereka kenapa tidak memberikan pertolongan kepada korban," tuturnya.

Ardi menyatakan kasus ini akan diserahkan ke Satlantas Polresta Sleman. Dia meminta penerapan pasal berlapis kepada pelaku.

Baca Juga: Resmi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis, Ini Hukuman Sopir Truk 'Nge-Fly' yang Tabrak Banyak Orang di Tangerang

"Yang jelas, saya sudah perintahkan Kasatlantas untuk memberikan penerapan pasal berlapis selain pasal terkait dengan kecelakaan juga pasal tentang tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan dan juga nanti ada pasal juga terkait dengan melarikan diri itu ada pasalnya," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI