Selain itu, Rohidin juga sangat menghargai nilai-nilai kekeluargaan yang ditanamkan dalam tradisi lokal masyarakat Bengkulu Selatan, di mana kerjasama dan gotong royong menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari.
Kasus Pemerasan Gubernur Bengkulu
KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Rohidin diduga meminta dana dari anak buahnya untuk membiayai pencalonannya kembali dalam Pilkada Serentak 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Rohidin mulai meminta dukungan dana sejak Juli 2024. "Saudara RM membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah untuk pemilihan Gubernur Bengkulu," ujar Alex, dikutip dari Antara, Minggu (24/11/2024).
Menindaklanjuti permintaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro pada September-Oktober 2024. Mereka diminta mendukung program Rohidin.
Sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu kemudian memberikan dana. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu, Syafriandi, menyerahkan Rp200 juta melalui ajudan gubernur untuk mempertahankan jabatannya.
Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso, memberikan Rp500 juta yang diperoleh dari pemotongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.
Dana terbesar disetor oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman, sebesar Rp2,9 miliar. Permintaan tersebut bahkan mencakup pencairan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebelum 27 November 2024.
Selain itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera, menyerahkan Rp1,4 miliar yang dikumpulkan dari satuan kerja.
KPK yang menerima laporan pemerasan ini langsung melakukan investigasi. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada Sabtu (23/11/2024), yang menangkap delapan orang, termasuk Rohidin, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evrianshah alias Anca.