RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas, Pakar UI: Baru Tahun Pertama Kok Sudah Politis

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 01:00 WIB
RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas, Pakar UI: Baru Tahun Pertama Kok Sudah Politis
Akademisi UI, Adrianus Meliala. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menegaskan pentingnya regulasi tersebut masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

Menurutnya, RUU ini merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Adrianus menyebut bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset sangat relevan dengan salah satu poin dalam Astacita atau delapan misi Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam astacita tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, Adrianus mempertanyakan mengapa RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar prioritas Prolegnas DPR RI.

"Ini saya bingung, kenapa tidak masuk ke dalam prioritas Prolegnas DPR RI,” ujarnya dalam wawancara dengan Antara di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Lebih jauh, Adrianus menyoroti pentingnya anggota DPR untuk menyelaraskan langkah mereka dengan visi dan misi pemerintah. Menurutnya, keputusan untuk tidak memprioritaskan RUU ini justru terkesan politis.

“Baru tahun pertama menjabat kok sudah politis begitu?” tambahnya.

Adrianus, yang juga merupakan pakar kriminologi UI, menilai bahwa RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat yang ampuh untuk menekan angka korupsi di Indonesia.

Regulasi ini berfungsi sebagai 'alarm' bagi pelaku korupsi, termasuk bagi mereka yang berniat melakukan tindak pidana serupa.

Baca Juga: PDI Perjuangan Tantang Pemerintah Terbitkan Perppu Soal Perampasan Aset

Dengan adanya undang-undang ini, negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyita aset hasil kejahatan korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“RUU ini seharusnya jadi senjata utama dalam memperkuat pemberantasan korupsi, yang merupakan salah satu agenda besar pemerintah,” tambah Adrianus.

Namun, berdasarkan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (28/10), RUU Perampasan Aset tidak termasuk dalam daftar rancangan yang diusulkan untuk Prolegnas 2024–2029.

Padahal, regulasi ini dapat menjadi terobosan besar dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset bukan hanya datang dari akademisi, tetapi juga dari berbagai pihak yang menilai undang-undang ini sebagai langkah strategis untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat melihat urgensi regulasi ini dan memasukkannya ke dalam prioritas legislasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI