Pilkada 27 November 2024 Wajib Libur, Dapat Kompensasi Jika Tetap Bekerja?

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 26 November 2024 | 16:34 WIB
Pilkada 27 November 2024 Wajib Libur,  Dapat Kompensasi Jika Tetap Bekerja?
Pilkada 27 November 2024 Wajib Libur, Apa Kompensasinya Jika Tetap Bekerja? (Freepik)

Suara.com - Pemungutan suara untuk Pilkada serentak dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hari tersebut akan ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka.  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menginstruksikan KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur penetapan hari libur ini. Keputusan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan hari libur kepada pekerja atau membayar upah lembur jika pekerja tetap bekerja pada hari tersebut.  

Aturan ini memiliki dampak yang signifikan, terutama bagi para pekerja. Para pengusaha diimbau untuk mematuhi regulasi tersebut agar hak pekerja tidak dilanggar, sekaligus memberikan peluang kepada mereka untuk menyalurkan hak suaranya.  

Semua pihak diharapkan memahami dan mematuhi aturan yang ada guna mendukung kelancaran pemilihan umum serta memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.  

Hari Libur Nasional untuk Pemungutan Suara Pilkada  

Merujuk pada Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 84 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015, pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan secara resmi.  

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan yang adil kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. "Hari pemilihan selalu ditetapkan sebagai hari libur," ujarnya melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.  

Sebagai tindak lanjut, KPU daerah diminta segera menerbitkan SK terkait penetapan libur Pilkada di wilayah masing-masing. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa persiapan Pilkada serentak 2024 hampir selesai, dengan tingkat kesiapan mencapai 99 persen. Pilkada tahun ini mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.  

Hak Buruh dan Tanggung Jawab Pengusaha  

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan hari libur pada 27 November 2024 untuk memungkinkan pekerja menggunakan hak pilihnya.  Jika pekerja tetap harus bekerja, pengusaha wajib mengatur jadwal agar mereka tetap dapat mencoblos di TPS. Selain itu, pekerja yang bekerja pada hari tersebut berhak atas pembayaran upah lembur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  

Edaran ini memastikan pekerja dapat menjalankan hak pilih tanpa terbebani oleh kewajiban kerja, sekaligus melindungi mereka dari pelanggaran hak oleh pengusaha. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif pekerja dalam proses demokrasi.  

baca juga

Apakah Bekerja Saat Pilkada Serentak Mendapat Kompensasi 

Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari Pilkada serentak 27 November 2024, pengusaha memiliki kewajiban membayar kompensasi. Kompensasi ini berupa:  

1. Upah Lembur: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pekerja berhak atas pembayaran lembur.  

2. Hak Libur Pengganti: Jika memungkinkan, pengusaha dapat memberikan waktu libur di hari lain.  

3. Penyesuaian Jadwal Kerja: Pengusaha juga diimbau untuk mengatur jadwal kerja yang fleksibel, sehingga pekerja tetap memiliki waktu untuk mencoblos di TPS.  

Pekerja yang tidak mendapatkan haknya dapat melaporkan pelanggaran ini ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk ditindaklanjuti. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja tetap memiliki kesempatan berpartisipasi dalam Pilkada, meskipun mereka bekerja pada hari tersebut.  

Pilkada serentak 2024 mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya salah satu agenda demokrasi terbesar di Indonesia. KPU RI menyatakan hampir seluruh persiapan, termasuk distribusi logistik dan pengawasan, telah rampung.  

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa semua elemen pemerintah, baik pusat maupun daerah, siap mendukung kelancaran Pilkada. Ditetapkannya hari libur nasional diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih di seluruh penjuru tanah air.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunjukkan Jari Ungu Dapat Diskon! 10 Promo Menarik Menanti Selama Coblosan Pilkada 2024

Tunjukkan Jari Ungu Dapat Diskon! 10 Promo Menarik Menanti Selama Coblosan Pilkada 2024

Bisnis | Selasa, 26 November 2024 | 16:28 WIB

Dear Bos! Ini Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional Pilkada 2024, Sanksinya Berat

Dear Bos! Ini Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional Pilkada 2024, Sanksinya Berat

Bisnis | Selasa, 26 November 2024 | 16:24 WIB

'Milih Imam Kok Wedok?': Seksis dan Diskriminasi Warnai Pilkada 2024

'Milih Imam Kok Wedok?': Seksis dan Diskriminasi Warnai Pilkada 2024

Liks | Selasa, 26 November 2024 | 16:14 WIB

Terkini

Hari Keenam Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal, Tim SAR Temukan 2 Terpal, 3 Life Jacket dan 1 Galon

Hari Keenam Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal, Tim SAR Temukan 2 Terpal, 3 Life Jacket dan 1 Galon

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 21:51 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×