Pilkada 27 November 2024 Wajib Libur, Dapat Kompensasi Jika Tetap Bekerja?

Selasa, 26 November 2024 | 16:34 WIB
Pilkada 27 November 2024 Wajib Libur,  Dapat Kompensasi Jika Tetap Bekerja?
Pilkada 27 November 2024 Wajib Libur, Apa Kompensasinya Jika Tetap Bekerja? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Upah Lembur: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pekerja berhak atas pembayaran lembur.  

2. Hak Libur Pengganti: Jika memungkinkan, pengusaha dapat memberikan waktu libur di hari lain.  

3. Penyesuaian Jadwal Kerja: Pengusaha juga diimbau untuk mengatur jadwal kerja yang fleksibel, sehingga pekerja tetap memiliki waktu untuk mencoblos di TPS.  

Pekerja yang tidak mendapatkan haknya dapat melaporkan pelanggaran ini ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk ditindaklanjuti. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja tetap memiliki kesempatan berpartisipasi dalam Pilkada, meskipun mereka bekerja pada hari tersebut.  

Pilkada serentak 2024 mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya salah satu agenda demokrasi terbesar di Indonesia. KPU RI menyatakan hampir seluruh persiapan, termasuk distribusi logistik dan pengawasan, telah rampung.  

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa semua elemen pemerintah, baik pusat maupun daerah, siap mendukung kelancaran Pilkada. Ditetapkannya hari libur nasional diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih di seluruh penjuru tanah air.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI