Pilkada 27 November 2024 Wajib Libur, Dapat Kompensasi Jika Tetap Bekerja?

Selasa, 26 November 2024 | 16:34 WIB
Pilkada 27 November 2024 Wajib Libur,  Dapat Kompensasi Jika Tetap Bekerja?
Pilkada 27 November 2024 Wajib Libur, Apa Kompensasinya Jika Tetap Bekerja? (Freepik)

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa semua elemen pemerintah, baik pusat maupun daerah, siap mendukung kelancaran Pilkada. Ditetapkannya hari libur nasional diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih di seluruh penjuru tanah air.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI