Alasan Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan: Ada Pengajian dan Tahlilan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 28 November 2024 | 18:23 WIB
Alasan Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan: Ada Pengajian dan Tahlilan
Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan alasan kliennya mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (28/11/2024).

Firli Bahuri diketahui tersandung kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ian mengatakan, Firli Bahuri tidak dapat hadir lantaran ada pengajian rutin bersama anak yatim di rumahnya.

“Kami jelaskan, bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim,” katanya, di wilayah Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Kemudian, alasan lain soal absennya Firli adalah karena hari ini, ada tahlilan. Pasalnya keponakan Firli, disebut Ian, baru saja ada yang meninggal dunia.

“Kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari,” kata Ian.

Diketahui, Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, dalam pemeriksaannya di Mabes Polri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli tidak dapat hadir dalam pemeriksaan kali ini.

“Tersangka FB melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB, telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” kata Ade Safri, usai dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).

baca juga

Semula, Firli Bahuri bakal dimintai keterangan di Lantai 6, Bareskrim Polri, pada Kamis (28/11/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Saat disinggung, soal alasan absennya Firli dalam pemeriksaan, Ade Safri mengaku tidak mengetahuinya secara detail.

“Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar, penasihat hukumnya,” kata Ade Safri.

Ade Safri mengatakan, surat pemanggilan terhadap Firli sudah dilayangkan oleh pihaknya, sejak Rabu (20/11/2024) lalu.

Ade Safri mengatakan, alasan Firli dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri, bukan di Polda Metro Jaya, lantaran pemeriksaan bakal dilakukan secara gabungan antara Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri.

“Penanganan perkara aquo ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri. Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan disitu atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” terangnya.

Adapun, materi penyidikan terhadap Firli, kata Ade Safri, seputar dalam upaya pemenuhan berkas yang hingga saat ini dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI.

“Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” katanya.

Firli Bahuri terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi! Firli Bahuri Ogah Diperiksa Kasus Suap SYL

Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi! Firli Bahuri Ogah Diperiksa Kasus Suap SYL

News | Kamis, 28 November 2024 | 17:27 WIB

Polisi Benarkan Keponakan Megawati Terlibat Judi Online, Ternyata Termasuk Tersangka Utama

Polisi Benarkan Keponakan Megawati Terlibat Judi Online, Ternyata Termasuk Tersangka Utama

News | Senin, 25 November 2024 | 22:05 WIB

Ada Mobil hingga Lukisan Mahal, Ini Penampakan Barang Sitaan Kasus Judi Online Senilai Rp 167 Miliar

Ada Mobil hingga Lukisan Mahal, Ini Penampakan Barang Sitaan Kasus Judi Online Senilai Rp 167 Miliar

News | Senin, 25 November 2024 | 17:12 WIB

Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi

Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi

News | Senin, 25 November 2024 | 16:25 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan 71.399 Personel Amankan 32.570 TPS Pilkada Jakarta, 6 Masuk Kategori Rawan

Polda Metro Jaya Kerahkan 71.399 Personel Amankan 32.570 TPS Pilkada Jakarta, 6 Masuk Kategori Rawan

Kotak Suara | Senin, 25 November 2024 | 14:46 WIB

Tampang 24 Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, 4 Masih Buron

Tampang 24 Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, 4 Masih Buron

News | Senin, 25 November 2024 | 14:39 WIB

Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar

Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar

Bisnis | Jum'at, 22 November 2024 | 14:40 WIB

Terkini

Polres Tasikmalaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa SD, Korban Sempat Jalani Operasi

Polres Tasikmalaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa SD, Korban Sempat Jalani Operasi

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:23 WIB

Tragis! Pikap vs Kendaraan Tak Dikenal di Tol Cipularang, Sopir dan Penumpang Tewas

Tragis! Pikap vs Kendaraan Tak Dikenal di Tol Cipularang, Sopir dan Penumpang Tewas

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:15 WIB

121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online

121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:14 WIB

4 Mobil Hybrid Keluarga yang Bisa Dibeli di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp200 Jutaan

4 Mobil Hybrid Keluarga yang Bisa Dibeli di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp200 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:10 WIB

Jatim Media Summit 2026 Dorong Transformasi Beyond Media di Era AI

Jatim Media Summit 2026 Dorong Transformasi Beyond Media di Era AI

Foto | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:07 WIB

Spanyol Diserbu Migran Maroko, Tentara Diminta Bersiaga di Perbatasan

Spanyol Diserbu Migran Maroko, Tentara Diminta Bersiaga di Perbatasan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:06 WIB

Tragis, Bocah SD di Sukabumi Tersiram Air Panas Diduga Akibat Amukan Bibi

Tragis, Bocah SD di Sukabumi Tersiram Air Panas Diduga Akibat Amukan Bibi

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:00 WIB

Bali Dijual untuk Dunia, tetapi Semakin Sulit Dijangkau Orang Lokal

Bali Dijual untuk Dunia, tetapi Semakin Sulit Dijangkau Orang Lokal

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:00 WIB

Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI Buntut Ucapan 'Sirkus'

Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI Buntut Ucapan 'Sirkus'

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:56 WIB

Sabun Cuci Muka Kahf untuk Jerawat Warna Apa? Ini 3 Pilihan yang Cocok

Sabun Cuci Muka Kahf untuk Jerawat Warna Apa? Ini 3 Pilihan yang Cocok

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:56 WIB

×