"Semua pengiriman peralatan pertahanan ke Israel diberikan sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Pengawasan Ekspor Senjata, Undang-Undang Bantuan Luar Negeri, dan semua kewenangan dan pembatasan hukum yang berlaku".
"Hal itu juga berlaku bagi pengiriman ke semua penerima, peralatan tersebut akan digunakan untuk keamanan internal pembeli dan pembelaan diri yang sah," kata juru bicara tersebut kepada Anadolu, dan berbicara dengan syarat anonim.
Juru bicara tersebut menambahkan bahwa AS telah menekankan kepada Israel perlunya mematuhi hukum humaniter internasional dan kewajiban moral untuk melindungi warga sipil.
AS juga mengingatkan bahwa Israel berkewajiban menyelidiki setiap dugaan pelanggaran, mengadili pelaku pelanggaran hukum internasional terkait hak asasi manusia atau kemanusiaan.
AS telah menghadapi kritik karena memberikan bantuan militer kepada Israel.
Beberapa kelompok hak asasi manusia, mantan pejabat Departemen Luar Negeri, dan anggota parlemen AS telah mendesak pemerintahan Biden untuk menangguhkan transfer senjata ke Israel.
Desakan itu mereka sampaikan atas alasan pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia, meski Israel menolak tuduhan tersebut.
Senjata buatan AS telah didokumentasikan dalam beberapa serangan Israel di Gaza yang menjatuhkan korban di kalangan sipil. Otoritas Amerika menolak untuk mengonfirmasi.
Laporan Deplu AS pada Mei menyebut "wajar untuk menilai" bahwa Israel menggunakan senjata buatan AS dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum humaniter internasional.
Namun menurut Deplu, laporan tersebut tidak sampai pada kesimpulan yang pasti karena tidak memiliki "informasi yang lengkap." (Antara).
Baca Juga: Gencatan Senjata Hari Kedua, Israel Larang Warga Sipil Mendekati 10 Desa di Lebanon, Ada Apa?