Kejagung Periksa 6 Tersangka Perkara Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim

Selasa, 05 Agustus 2025 | 07:30 WIB
Kejagung Periksa 6 Tersangka Perkara Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung, Jakarta. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan pidana korupsi program digitalisasi.

Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, ada enam orang saksi yang diperiksa penyidik, diantaranya SW selaku Sirektur SD tahun 2020 hingga 2021 

SW meruapakan pihak yang memiliki kuasa atas Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020 hingga 2021

“Kemudian MLY selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020, yang juga memiliki Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020,” kata Anang, dalam keterangannya, Senin (4/8/2025) malam.

Selanjutnya, HT selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi. Lalu HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.

Saksi lainnya yang diperiksa yakni RS, selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.

Terakhir, HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP Kementerian Pendidikan dan Kemendikbudristek tahun 2020 hingga 2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkapnya.

Empat Tersangka

Baca Juga: Dalih TNI Jaga Ketat Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Adapun, dalam perkara ini, penyidik menetapkan Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek.

Tersangka lainnya, yakni Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, serta Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Tersangka lainnya yakni Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek.

“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI