Kuasa Hukum Tom Lembong Bikin Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim ke Komisi Yudisial

Selasa, 05 Agustus 2025 | 07:57 WIB
Kuasa Hukum Tom Lembong Bikin Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim ke Komisi Yudisial
Persidangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Senin (4/8/2025).

Dalam putusan tersebut, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta atas dugaan pidana korupsi importasi gula.

Diketahui, Tom Lembong melayangkan laporan ini, melalui kuasa hukumnya, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menuturkan, pihaknya telah mengawal kasus ini.

Pasalnya, sejak awal perkara ini menjadi perhatian publik, melalui tugas pemantauan persidangan. 

Sesuai tugas dan fungsinya, lanjut Mukti Fajar, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu.

"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan," ujar Mukti Fajar, dalam keterangannya, Senin.

Selain pemeriksaan terhadap pelapor, lanjut Mukti, pihaknya juga akan memeriksa majelis hakim untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Kami memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim,” tandasnya.

Baca Juga: Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi juga mendatangi Mahkamah Agung (MA).

Kedatangan Zaid ke MA guna melakukan laporan dugaan kecurangan saat kliennya menjalani persidangan. Tom Lembong, kata Zaid mengaku, tetap menginginkan perbaikan hukum di Indonesia.

“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Tom Lembong dan Pak Ari Yusuf Amir setelah keluar dari Rutan Cipinang bahwasannya Ia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia,” kata Zaid, di Mahkamah Agung, Senin (4/8/2025).

Zaid menyampaikan, Tom Lembong menginginkan evaluasi dan koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semua pihak.

“Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya. Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Zaid, Tom sedang berkonsentrasi kepada masyarakat yang selalu mendukung dirinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI