Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah meminta keterangan terhadap tiga orang berinisial RFA, MAS, dan AM dari Kementerian Agama (Kemenag).
Mereka dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag.
Meski begitu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum mengungkapkan identitas tiga orang yang telah dimintai keterangan itu.
“KPK benar melakukan permintaan beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji," kata Budi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Langkah KPK yang belum mengungkapkan pihak-pihak terkait kasus ini wajar dilakukan lantaran perkaranya yang masih di tahap penyelidikan.
Budi menyebut, tim penyelidik meminta keterangan para pihak yang diduga mengetahui informasi terkait dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji ini.
“Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan pada perkara ini, KPK telah melakukan permintaan keterangan, sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga bisa memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK," tutur Budi.
"Tentu untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan sehingga perkara ini bisa segera lengkap," tambah dia.
Di sisi lain, Budi menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih di tahap penyelidikan dan belum naik penyidikan sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Baca Juga: Tersangka Kasus Suap Hasbi Hasan, Menas Erwin Dua Kali Absen dari Panggilan KPK
“Informasi yang saya terima, belum (naik tahap penyidikan),” tandas Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK meminta keterangan terkait dugaan korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Hal itu diakui sendiri oleh Fadlul saat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan perkara yang saat ini menjadi objek penyelidikan lembaga antirasuah.
“Hari ini, kami memberikan keterangan, informasi sebagai warga negara, tentu saja perwakilan dari badan pemerintah terkait dengan beberapa hal yang dimintakan KPK,” kata Fadlul, Selasa (8/7/2025).
Dia berharap keterangan yang sudah disampaikannya bisa membantu proses penyelidikan sehingga KPK bisa menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Ini bagian dari komitmen kami, BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Fadlul.