Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, sebagai saksi. Sedianya dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.
Namun, Sahbirin belum pernah memenuhi panggilan KPK. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan saat terakhir kali melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin, ternyata surat panggilan tersebut tidak sampai pada Sahbirin.
“Kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur. Ternyata, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah, sehingga suratnya diretur, dikembalikan seperti itu,” kata Asep kepada wartawan, dikutip pada Jumat (29/11/2024).
Menurut Asep, saat ini pihaknya sedang mencari keberadaan Sahbirin setelah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan.
“Hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi. Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada,” ujar Asep.
Praperadilan Dikabulkan
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor alias Paman Birin.
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.
Baca Juga: Ara Buka Sayembara Rp 8 Miliar Bagi yang Temukan Harun Masiku, KPK: Patut Kita Apresiasi
Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.
“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Hakim Afrizal.
“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tambah dia.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan SahbirinNoor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Namun, KPK hanya menahan enam tersangka sementara saat itu Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.