Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Korban Tidak Boleh Disalahkan

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 29 November 2024 | 20:15 WIB
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Korban Tidak Boleh Disalahkan
Ilustrasi STOP Kekerasan terhadap perempuan. (Unsplash/Nadine Shaabana)

Suara.com - Komnas Perempuan meminta publik untuk tidak menyalahkan perempuan yang menjadi korban kekerasan. Sebagai korban, perempuan seharusnya dapat perlindungan termasuk juga dari orang-orang terdekatnya serta lingkungan.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam upaya Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang sedang digaungkan di Indonesia selama 10 hari.

"Komnas Perempuan mendorong publik berhenti menyalahkan perempuan. Stop menyalahkan korban kekerasan termasuk berhenti menyalahkan seakan-akan perempuan sumber dari kekerasan itu," kata dalam acara media talk 'Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan' di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Veryanto menyampaikan bahwa Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan hendaknya menjadi momentum untuk mengajak semua pihak bersama-sama mencegah, menghapus, dan menangani kekerasan terhadap perempuan.

Setiap tahunnya, kampanye itu berlangsung selama 10 hari, yakni mulai dari 25 November, yang juga bertepatan sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, hingga 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Ia juga menyampaikan bahwa kampanye ini sangat perlu untuk selalu disebarluaskan, mengingat kasus kekerasan di Indonesia juga masih terus terjadi.

Catatan Komnas Perempuan, kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 2.560.571 kasus dalam 10 tahun terakhir.

Kasus paling banyak ialah Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencapai 2.522.659 kasus. Disusul, kekerasan seksual yang mencapai 143.893 kasus.

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang. (Suara.com/Lilis)
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang. (Suara.com/Lilis)

Dengan adanya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi angin segar terhdap penanganan kasus kekerasan seksual. Karena dalam UU tersebut negara lebih berpihak terhadap korban.

baca juga

"Publik juga semakin menyadari bahwa kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi. Misalnya, catcalling kan sesuatu yang dianggap biasa. Tapi sejak ada UU TPKS, orang banyak yang sadar enggak boleh lagi, karena itu termasuk pelecehan seksual nonfisik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4," jelasnya.

Aparat penegak hukum juga dinilai semakin sadar bahwa penanganan hukum kekerasan seksual tidak boleh ditiadakan.

Sebab, diungkap Veryanto, dahulu kasus kekerasan seksual banyak juga yang diselesaikan dengan damai atau restorative justice.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswi Unhas Korban Pelecehan Dosen Disarankan Melapor ke Lembaga PPA, Agar Dibantu Proses Hukumnya

Mahasiswi Unhas Korban Pelecehan Dosen Disarankan Melapor ke Lembaga PPA, Agar Dibantu Proses Hukumnya

News | Jum'at, 29 November 2024 | 16:33 WIB

Miris! Seksisme jadi Alat Kampanye Demi Raih Suara, Komnas Perempuan Sentil Parpol: Harusnya Didik Cakada Agar...

Miris! Seksisme jadi Alat Kampanye Demi Raih Suara, Komnas Perempuan Sentil Parpol: Harusnya Didik Cakada Agar...

News | Kamis, 07 November 2024 | 20:05 WIB

Komnas Perempuan Soroti Banyak Cakada Lontarkan Ucapan Seksis: Tak Patuhi PKPU

Komnas Perempuan Soroti Banyak Cakada Lontarkan Ucapan Seksis: Tak Patuhi PKPU

News | Kamis, 07 November 2024 | 19:00 WIB

Terkini

Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas

Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:31 WIB

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:27 WIB

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:22 WIB

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:12 WIB

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen  Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:10 WIB

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:59 WIB

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:52 WIB

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:49 WIB

Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!

Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:43 WIB

Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK

Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:38 WIB

×