ICC Tolak Banding Israel: Netanyahu dan Gallant Tetap Buron Atas Kejahatan Perang Gaza

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Sabtu, 30 November 2024 | 17:11 WIB
ICC Tolak Banding Israel: Netanyahu dan Gallant Tetap Buron Atas Kejahatan Perang Gaza
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. [AFP]

Suara.com - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (29/11) menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak, serta proses banding itu tidak dapat dilanjutkan.

Dalam dokumen yang dipublikasikan di situs web ICC, Karim Khan meminta agar banding Israel yang diajukan saat ini ditolak karena belum dapat diajukan banding untuk keputusan tersebut, meskipun banding mungkin diperbolehkan di tahap selanjutnya dalam proses hukum.

Pada Rabu (27/11), Israel mengajukan banding langsung ke Kamar Banding terkait keputusan Kamar Praperadilan I mengenai "tantangan Israel terhadap yurisdiksi Pengadilan berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma."

Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant, menteri pertahanannya selama perang di Gaza hingga awal bulan ini, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Khan menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding dan menyatakan bahwa Israel tidak dapat mengajukan tantangan yurisdiksi sebelum pengadilan mengambil keputusan sesuai dengan Pasal 58 Statuta Roma.

Namun, tantangan semacam itu bisa diajukan setelah syarat tersebut terpenuhi.

Ia menyatakan: "Keputusan ini bukan merupakan keputusan terkait yurisdiksi dan karenanya tidak dapat diajukan banding langsung sesuai Pasal 82(1)(a) Statuta."

"Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permintaan Penangguhan Israel harus ditolak, sementara proses di Kamar Praperadilan terkait keputusan yang sama tetap berlangsung," tambah Khan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan.

Baca Juga: Kejahatan Perang di Gaza: Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant

Israel melancarkan serangan di Jalur Gaza setelah adanya serangan lintas perbatasan oleh kelompok perjuangan Palestina, Hamas, pada Oktober 2023.

Serangan brutal tersebut telah mengakibatkan lebih dari 44.300 kematian, sebagian besar di antara perempuan dan anak-anak, serta melukai hampir 105.000 orang.

Tahun kedua agresi di Gaza ini telah memicu kecaman internasional yang semakin meluas, di mana tokoh dan lembaga internasional menyebut serangan serta blokade bantuan kemanusiaan sebagai upaya yang sengaja ditujukan untuk memusnahkan penduduk Palestina.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional terkait perang yang menghancurkan di Gaza.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI