KPK Hibahkan 67 Tanah Rampasan Terpidana Eks Bupati Senilai Rp 27 M ke Tiga Desa di Nganjuk Jawa Timur

Bangun Santoso

Sabtu, 30 November 2024 | 20:05 WIB
KPK Hibahkan 67 Tanah Rampasan Terpidana Eks Bupati Senilai Rp 27 M ke Tiga Desa di Nganjuk Jawa Timur
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 67 bidang tanah senilai Rp27.082.275.000 melalui mekanisme hibah kepada Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dalam rangka pemanfaatan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi.

Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto berharap penyerahan aset ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat ketiga desa tersebut, baik melalui pengembangan infrastruktur maupun pelayanan publik.

"Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berakhir pada hukuman, tetapi juga menciptakan manfaat konkret bagi masyarakat. Semoga penyerahan aset ini juga bisa jadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat. Kami berharap momentum ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk terus menjunjung integritas," kata Mungki dalam keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (30/11/2024).

Mungki menjelaskan hibah ini dilakukan sebagai wujud komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara secara tepat guna mengoptimalkan capaian asset recovery.

Dia juga menambahkan barang tersebut bukanlah barang rampasan milik KPK, melainkan barang rampasan milik negara yang dikuasakan kepada KPK setelah melalui proses penyitaan dan pengukuhan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Bagi kami, penegakan hukum tidak hanya fokus memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga mencakup upaya pemulihan aset yang optimal. Yang terpenting, aset-aset ini harus dimanfaatkan dengan baik. Oleh karena itu, mekanisme pemanfaatan tidak hanya terbatas pada pemasukan ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus melewati proses panjang dalam APBN, tetapi juga dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya melalui pemerintah daerah, dengan hibah ini," papar Mungki.

Kegiatan serah terima dilakukan oleh Mungki kepada masing-masing kepala desa dan disaksikan langsung Pj Bupati Kabupaten Nganjuk Sri Handoko Taruna serta seluruh kepala SKPD di Pendopo K.R.T. Sosro Koesoemo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat (29/11).

Pemindahtanganan melalui hibah dari KPK kepada tiga desa di Kabupaten Nganjuk ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-873/MK.6/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru (Kabupaten Nganjuk).

Lebih lanjut, barang milik negara yang diserahkan KPK ini merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan yang dilakukan atas nama terpidana Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk periode 2008-2018, yang telah berkekuatan hukum tetap.

baca juga

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1001 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 32/PID.SUS-TPK/2021/PT.SBY tanggal 02 September 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak PIdana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 09 Juni 2021.

Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset pada Desa Ngetos sejumlah 21 bidang tanah dengan total luas 33.065 meter persegi senilai Rp761.806.000. Pada Desa Putren, KPK menyerahkan aset berupa 14 bidang tanah dengan total luas 30.676 meter persegi senilai Rp22.346.728.000. Terakhir, pada Desa Suru, KPK menyerahkan 31 bidang tanah dengan total luas 126.258 meter persegi senilai Rp3.957.000.000.

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, dalam kesempatan yang sama, turut mengapresiasi langkah KPK dalam mendorong pemanfaatan barang rampasan negara. Ia berharap aset ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.

"Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan keberkahan untuk kita semua dan menjadi momentum catatan kita bersama untuk terus melaksanakan pemerintahan penuh integritas di atas aturan yang benar," tutur Sri Handoko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi-lagi di Kementan, KPK Endus Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet

Lagi-lagi di Kementan, KPK Endus Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet

News | Jum'at, 29 November 2024 | 17:29 WIB

Bela Ara usai Dicap Hina KPK karena Sayembara Rp8 M, Habiburokhman ke PDIP: Urus Dulu Harun Masiku

Bela Ara usai Dicap Hina KPK karena Sayembara Rp8 M, Habiburokhman ke PDIP: Urus Dulu Harun Masiku

News | Jum'at, 29 November 2024 | 17:00 WIB

MK Sebut KPK Bisa Seret Kasus Korupsi di TNI hingga Pengadilan, Asal...

MK Sebut KPK Bisa Seret Kasus Korupsi di TNI hingga Pengadilan, Asal...

News | Jum'at, 29 November 2024 | 14:35 WIB

Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi Militer Dipertegas, Begini Isinya

Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi Militer Dipertegas, Begini Isinya

News | Jum'at, 29 November 2024 | 13:23 WIB

Sudah 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Cari Keberadaan Paman Birin

Sudah 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Cari Keberadaan Paman Birin

News | Jum'at, 29 November 2024 | 11:33 WIB

KPK Berharap Sayembara Rp 8 Miliar Bantu Temukan Harun Masiku

KPK Berharap Sayembara Rp 8 Miliar Bantu Temukan Harun Masiku

News | Kamis, 28 November 2024 | 23:12 WIB

Dari OTT Hingga Seragam Polantas: Drama Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK

Dari OTT Hingga Seragam Polantas: Drama Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK

Video | Jum'at, 29 November 2024 | 08:00 WIB

Terkini

4 Micellar Water Lokal Glycerin Jaga Skin Barrier agar Lembap Bebas Iritasi

4 Micellar Water Lokal Glycerin Jaga Skin Barrier agar Lembap Bebas Iritasi

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab

Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:33 WIB

7 Cara Cek Parfum Branded Ori atau Palsu, Perhatikan Kemasan hingga Wanginya

7 Cara Cek Parfum Branded Ori atau Palsu, Perhatikan Kemasan hingga Wanginya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:31 WIB

Layanan Darurat Tangsel Siaga 112 Diingatkan Tak Jadi Ajang Prank

Layanan Darurat Tangsel Siaga 112 Diingatkan Tak Jadi Ajang Prank

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Eks Penghulu Kampung di Siak Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp400 Juta

Eks Penghulu Kampung di Siak Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp400 Juta

Riau | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:29 WIB

BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta

BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta

Lampung | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:22 WIB

Krim Kelly Bisa Jadi Pengganti Foundation? Simak Klaim dan Cara Pakainya

Krim Kelly Bisa Jadi Pengganti Foundation? Simak Klaim dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:15 WIB

YesssCredit Catat Pembiayaan Rp5 T, Kota Kecil Mulai Jadi Mesin Pertumbuhan

YesssCredit Catat Pembiayaan Rp5 T, Kota Kecil Mulai Jadi Mesin Pertumbuhan

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku

Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:14 WIB

KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA

KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:05 WIB

×