Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek keterangan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Selasa (3/12/2024).
Politisi PDIP sekaligus Wacagub Jateng itu mengaku diperiksa penyidik lembaga antirasuah sejak pukul 10.00 WIB.
Hendi diketahui diperiksa sebagai saksi terkait kasus perkara yang menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka.
“Iya undangannya klarifikasi, tadi diklarifikasi beberapa hal,” kata Hendrar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
![Wakil Gubernur Jawa Tengah, Hendrar Prihadi saat hadiri deklarasi dukungan dari purnawirawan Polri di Jawa Tengah kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Andika-Hendi. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/18/17941-hendrar-prihadi.jpg)
“Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi,” tambah dia.
Namun, Hendi enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang dijalaninya secara terperinci. Dia hanya mengaku ditanyakan soal kegiatan-kegiatan di Pemkot Semarang.
“Ya, beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi wali kota,” tandas Hendrar.
Walkot Semarang Mbak Ita Tersangka KPK
Diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Viral Pamer 'Burung' saat VCS, Bantahan Haryanto PDIP saat Diadili MKD DPR: Itu Bukan Saya!
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Mbak Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.