Suara.com - Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong upaya inovatif untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2025.
Peningkatan ini dianggap sangat diperlukan demi menopang program-program pembangunan yang membutuhkan anggaran besar. Terutama di tengah tekanan ekonomi saat ini.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengatakan, berdasarkan tren dan data pendapatan dari berbagai sumber, daerah optimistis kebijakan baru yang diusulkan membawa dampak signifikan bagi kas daerah.
Satu poin penting adalah langkah pemerintah untuk menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai tahun depan.
Kebijakan tersebut bukan sekadar memberikan keringanan bagi para pemilik showroom yang selama ini belum menyelesaikan kewajibannya.
Tetapi sebagai strategi untuk mendorong lebih banyak pihak menyelesaikan BBNKB yang tertunda.
"Ini juga bisa menarik lebih banyak showroom dan pemilik kendaraan agar segera menuntaskan administrasi mereka, tanpa beban biaya tambahan,” kata Dimaz.
Langkah lain yang disiapkan adalah pemberian insentif pajak. Termasuk diskon untuk beberapa jenis pajak dan penghapusan denda pajak terutang.
Dengan keringanan itu, diharapkan wajib pajak yang menunggak dapat lebih mudah melunasi kewajibannya.
Baca Juga: Menteri PANRB Ajak Transformasi ASN melalui Teknologi dan Kolaborasi
"Kami ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka, terutama yang terhambat oleh denda," tutur Dimaz.
Tidak hanya berhenti di situ, Komisi C DPRD DKI Jakarta dan pemerintah provinsi ingin mengubah cara kerja perpajakan di tingkat lokal dengan pendekatan teknologi.
Digitalisasi perpajakan berbasis IoT (Internet of Things) akan memungkinkan pemerintah memantau pendapatan pajak secara langsung dan akurat.
"Bayangkan, dengan sistem perpajakan online berbasis IoT, seluruh arus pendapatan dapat diakses real-time dan lebih transparan. Ini adalah langkah besar untuk reformasi pajak di DKI Jakarta,” ungkap Dimaz.
Meski begitu, Komisi C menyadari pentingnya peran sosialisasi agar masyarakat memahami kebijakan-kebijakan baru.
Harapannya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lebih aktif memberikan edukasi mengenai perubahan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.