Alasan Kenapa Gus Miftah Harus Dipecat dari Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama Menurut Aktivis

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:56 WIB
Alasan Kenapa Gus Miftah Harus Dipecat dari Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama Menurut Aktivis
Gus Miftah (Instagram/@gusmiftah)

Suara.com - Usai heboh ucapan menghina penjual es teh oleh Utusan Khusus Presiden Miftah Maulana alias Gus Miftah jadi sorotan. Muncul desakan publik agar sosok Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan itu dipecat dari jabatannya.

Kelakuan Gus Miftah yang memantik kritikan publik disebut bukan kali ini saja. Ucapannya yang mengolok-olok pedagang es teh di sebuah pengajian pun viral.

Warganet menilai apa yang dilakukan Gus Miftah sangat tidak mencerminkan perilaku seorang tokoh agama. Apalagi saat ini dia dipercaya menjadi salah satu staf Presiden Prabowo di bidang keagamaan.

Salah satu desakan agar Gus Miftah dipecat dilontar penulis sekaligus aktivis gender, Kalis Mardiasih. Dia jadi salah satu pemengaruh yang intens menyoroti kelakuan Gus Miftah yang viral.

Di salah satu cuitannya di X, Kalis Mardiasih membeberkan alasan kenapa Gus Miftah layak dipecat dari jabatannya sebagai utusan khusus Presiden bidang keagamaan.

"Mengapa Miftah harus dipecat dari Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama?," tulis Kalis Mardiasih mengawali cuitannya sebagaimana dikutip, Kamis (5/12/2024).

Ada lima poin dia jelaskan. Pertama, Indonesia dengan penduduk 270 juta, adalah negara dengan permasalahan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang kompleks.

"Keberagaman agama dan keyakinan harus dikelola dengan benar agar tidak ada kelompok yang dipersekusi karena keyakinan berbeda, pendirian rumah ibadah dan kegiatan keagamaan berjalan damai, dan lain-lain. Mungkin masih banyak yang berpikir isu toleransi dan perdamaian itu remeh, sebetulnya tidak," kata Kalis.

Kedua, sejarah mencatat sejumlah rentetan konflik terkait isu agama mulai dari Poso, Ambon, perundungan murid-murid penghayat kepercayaan hingga ibu-ibu dan perempuan Ahmadiyah Transito NTB yang tinggal di pengungsian sejak 17 tahun lalu.

"Demikian pula pengungsi Syiah Sampang. Anak-anak perempuan beranjak pubertas tanpa air bersih dan tinggal dibatasi sekat kain yang tak nyaman. Mereka punya cita-cita jadi dokter dan pilot sedangkan mereka tidak bisa pergi ke sekolah karena diskriminasi. Bagaimana dengan Ibu hamil? See, isu toleransi bukan isu mudah," kata Kalis Mardiasih.

Ketiga, menurut Kalis, sebagai Utusan Khusus Presiden, Miftah menerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat setingkat menteri. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

"Digaji pakai uang kita! Tapi, Miftah tidak memiliki latar keilmuan resolusi konflik KBB, tidak secara formal, tidak juga pengalaman meriset, berorganisasi atau advokasi lapangan untuk konflik KBB yang realitanya amat kompleks," katanya.

Keempat, menurut Kalis, jejak-jejak digital Miftah yang ada justru menampakkan ujaran diskriminatifnya ke kelompok yang berbeda, atau statement-statement mendukung kriminalisasi warga sipil, seperti Lina Mukherji, Komika Lampung Aulia Rakhman.

"Bagaimana jika suatu saat, mulutnya yang ngawur sebagai utusan khusus Presiden justru memicu konflik KBB yang berdampak merusak ke masyarakat sipil?," ujarnya.

Kelima, Kalis menyebut sudah terlalu banyak jejak digital Miftah mengolok-olok mereka yang lemah. Pedagang kecil, mereka yang dianggap jelek, seksisme akut melecehkan perempuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Silsilah Keluarga Habib Zaidan, Disorot Usai Ikut Tertawa Saat Gus Miftah Hina Penjual Es Teh

Silsilah Keluarga Habib Zaidan, Disorot Usai Ikut Tertawa Saat Gus Miftah Hina Penjual Es Teh

Lifestyle | Kamis, 05 Desember 2024 | 13:42 WIB

Benarkah Hinaan Membawa Rezeki? Pelajaran dari Kasus Gus Miftah

Benarkah Hinaan Membawa Rezeki? Pelajaran dari Kasus Gus Miftah

Your Say | Kamis, 05 Desember 2024 | 13:15 WIB

Penjual Es Teh yang Dihina Gus Miftah Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Banser Jogja

Penjual Es Teh yang Dihina Gus Miftah Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Banser Jogja

Entertainment | Kamis, 05 Desember 2024 | 13:37 WIB

Tyo Pakusadewo Desak Gus Miftah Agar Dipecat: Gak Pantas Jadi Utusan Khusus Presiden!

Tyo Pakusadewo Desak Gus Miftah Agar Dipecat: Gak Pantas Jadi Utusan Khusus Presiden!

Entertainment | Kamis, 05 Desember 2024 | 12:54 WIB

Kasih Kritik Keras, Joko Anwar Dukung Gus Miftah Dicopot dari Jabatan Sebagai Utusan Khusus Presiden

Kasih Kritik Keras, Joko Anwar Dukung Gus Miftah Dicopot dari Jabatan Sebagai Utusan Khusus Presiden

Entertainment | Kamis, 05 Desember 2024 | 12:29 WIB

Ikut Menertawakan Hinaan Gus Miftah ke Penjual Es Teh, Permintaan Maaf Gus Yusuf Disentil Fedi Nuril

Ikut Menertawakan Hinaan Gus Miftah ke Penjual Es Teh, Permintaan Maaf Gus Yusuf Disentil Fedi Nuril

Entertainment | Kamis, 05 Desember 2024 | 12:38 WIB

Viral Perkataan Lawas Gus Baha Soal Memuliakan Pedagang, Bak Sentil Gus Miftah

Viral Perkataan Lawas Gus Baha Soal Memuliakan Pedagang, Bak Sentil Gus Miftah

Entertainment | Kamis, 05 Desember 2024 | 12:19 WIB

Terkini

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:52 WIB

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:47 WIB

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:46 WIB

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:37 WIB

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:27 WIB

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:24 WIB

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:22 WIB

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:17 WIB

Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya

Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:15 WIB

Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa

Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:13 WIB