Cawagub Papua Paksa Istri Tenggak Miras Hingga Threesome di Hotel

Chandra Iswinarno | Suara.com

Sabtu, 07 Desember 2024 | 19:50 WIB
Cawagub Papua Paksa Istri Tenggak Miras Hingga Threesome di Hotel
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (ANTARA/Shutterstock)

Suara.com - Polisi tengah mengusut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Calon wakil Gubernur Papua (Cawagub) Papua berinisial, YB, terhadap sang istri, GR, di Kepulauan Yapen, Papua.

Tak hanya itu, YB bahkan diduga memaksa istrinya melakukan threesome dengan kakak korban.

Peristiwa tersebut bermula saat YB memanggil korban untuk menyelesaikan persoalan yang mendera rumah tangga mereka di sebuah hotel yang berada di Kawasan Yapen, Minggu (1/12/2024) sekira jam 01.00 WIT. Saat korban sampai di lokasi, YB memaksa korban menenggak minuman keras.

"Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Jumat (7/12/2024).

Curiga dengan perlakuan tersebut, korban kemudian membuka gorden pintu kamar dan memergoki kakaknya sendiri dalam kondisi mabuk berat. Namun, Benny tidak menjelaskan kemungkinan adanya dugaan perselingkuhan antara pelaku dengan kakak korban saat itu.

"Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban. Namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut," ujarnya.

Setelah itu, pelaku mendatangi korban di rumahnya sekira jam 04.00 Wita. Keduanya, akhirnya terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan.

Pelaku sempat menarik rambut korban dan menampar hingga 2 kali di bagian kepala hingga pingsan.

"Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka," tutur Benny.

Kasus tersebut saat ini sedang diusut polisi, setelah korban melaporkan sang suami ke Polres Biak Numfor yang kemudian dilimpahkan ke Polda Papua. Adapun dugaan penganiayaan terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP).

"Kasus KDRT yang terjadi di dua TKP, yakni di hotel dan rumah pribadi," ujar Benny.

YB sendiri terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000, lantaran dijerat pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU TPKS: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Makin Kuat di Era Jokowi

UU TPKS: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Makin Kuat di Era Jokowi

News | Rabu, 30 Oktober 2024 | 22:15 WIB

Kemen PPPA Kecam Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, 8 Anak Jadi Korban

Kemen PPPA Kecam Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, 8 Anak Jadi Korban

News | Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:54 WIB

Yang Luput Dibicarakan dari Kasus Kekerasan Seksual di Panti di Tangerang: Pemulihan dan Pendampingan Korban

Yang Luput Dibicarakan dari Kasus Kekerasan Seksual di Panti di Tangerang: Pemulihan dan Pendampingan Korban

Liks | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:38 WIB

Terkini

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:29 WIB