“Pimpinan justru terkesan menormalisasi tindakan kekerasan anggotanya hingga saat ini tidak ada yang mendapatkan hukuman,” ujarnya.
“Sebagai contoh, secara ramai masyarakat melaporkan kebrutalan aparat pada tanggal 22-29 Agustus itu, Kadiv Propamnya yang kita undang saat ini mengatakan sudah memeriksa seluruh standart operasional prosedur dan tidak ada yang salah, semua sudah sesuai,” tambah Usman.