Kantor Media Diteror, Akademisi Sebut Seperti Kembali ke Masa Orde Baru

Rabu, 26 Maret 2025 | 16:00 WIB
Kantor Media Diteror, Akademisi Sebut Seperti Kembali ke Masa Orde Baru
Massa Mahasiswa dari berbagai universitas saat menggelar aksi menolak RUU TNI di Kawasan DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kalangan intelektual dan kelompok cendikia yang tergabung dalam Akademisi Komunikasi untuk Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers mencatat sejumlah aksi kekerasan terhadap sejumlah jurnalis dalam aksi demontrasi penolakan UU TNI, pada Jumat (21/3/2025) lalu.

Berdasarkan data Yayasan Tifa, pada tahun 2024 Indeks Keselamatan Jurnalis tahun 2024 masuk dalam kategori agak terlindungi dan hanya lebih baik 0,7 poin dibandingkan pada 2023. 

Sementara berdasarkan data AJI di tahun 2024 juga menyatakan bahwa ada 73 kasus kekerasan pada jurnalis dengan kasus terbanyak adalah kekerasan fisik serta teror dan intimidasi. 

"Pelaku kekerasan terhadap jurnalis terbanyak dilakukan oleh aparat Polisi dan prajurit TNI. Data ini menunjukkan tren yang negatif dan berpotensi berlanjut di masa mendatang," kata Guru Besar Bidang Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia (UII) Masduki, dalam diskusi daring, Rabu (26/3/2025).

Selain itu, aksi teror terhadap kantor berita saat ini juga kembali terjadi. Seperti yang dialami kantor berita Tempo.

Tempo dikirimi kepala babi dan bangkai tikus dalam waktu yang tidak berselang lama, yakni 19 Maret 2025 dan 22 Maret 2025.

Peristiwa yang dialami Tempo, menurut Masduki, mengingatkan pada aksi teror terhadap Koran Suara Indonesia di Malang, Jawa Timur (Jatim) yang terjadi pada 16 November 1984 lalu.

Kantor Redaksi Suara Indonesia dikirimi paket misterius berisi potongan kepala manusia. 

"Pada waktu itu, Koran Suara Indonesia dikenal kritis terhadap gelombang aksi penembakan di berbagai kota oleh instansi militer (ABRI) terhadap orang yang dituding sebagai preman atau gali pada masa rezim Orde Baru yang dikenal dengan akronim Petrus (penembak misterius) pada kurun 1982-1985," katanya.

Baca Juga: Demo UU TNI Berujung Ricuh, LBH Ansor Buka Posko Pengaduan Korban Kekerasan Aparat

Terbaru, kekerasan terhadap jurnalis juga dialami oleh jurnalis IDN Times dan dua orang Pers Mahasiswa (Persma), yaitu Pers Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (Pers Suma UI) dan Lembaga Pers dan Penyiaran Mahasiswa Parmagz (LPPM Parmagz) ketika meliput aksi Tolak RUU TNI pada 20 Maret 2025 lalu.

"Arya Pramuditha, Muhammad Aidan Ghifari, dan Tino mengalami kekerasan yang berbeda-beda. Arya, jurnalis persma LPPM Parmagz mengalami memar di bagian dada akibat lemparan besi dari arah dalam gedung DPR RI," ungkapnya.

Sementara jurnalis Persma Suma UI mengalami tiga jahitan di kepalanya akibat tiga pukulan berturut-turut di bagian kepalanya dari aparat kepolisian.

Massa aksi tolak RUU TNI robohkan pagar DPR saat menggelar aksi, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Rakha]
Massa aksi tolak RUU TNI robohkan pagar DPR saat menggelar aksi, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Rakha]

"Padahal, kedua jurnalis sudah mengalungi kartu pers dan tidak mengenakan jaket almamater," tambahnya.

Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Fajar Junaedi juga menyoroti soal doxing terhadap wartawan Tempo dan host siniar Bocor Alus, Francisca Christy Rosana.

Doxing yang dilakukan terhadap Francisca dinilai sebagai pembungkaman terhadap kebebasan pers dan masyarakat sipil, termasuk kaum akademisi melalui karya jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI