![Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez (kanan) menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/06/33662-perjanjian-kesepakatan-terkait-pemulangan-mary-jane-yusril-ihza-mahendra-raul-t-vazquez.jpg)
Terakhir, Mahfud mengimbau agar berhati-hati dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia. Menurutnya, niat baik yang tidak dipertimbangkan secara komprehensif dengan kaidah hukum dapat berpotensi menyebabkan pelanggaran terhadap kaidah hukum lainnya.
"Ya kita mengimbaulah ini hati-hati masalah kedaulatan hukum kita, itu jangan sampai hanya karena sebuah niat baik yang tidak dipikirkan secara komprehensif dengan kaidah hukum malah nanti menyebabkan kaidah hukum lain mudah dilanggar," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vazquez telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Dalam perjanjian tersebut Pemerintah Indonesia dan Filipina menyepakati pemulangan terdakwa mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan berlangsung sebelum hari raya Natal mendatang atau 25 Desember 2024.
Diketahui, pemulangan narapidana asing sedang dilakukan pemerintah Indonesia ke beberapa negara tidak melihat jenis pidananya. Beberapa di antaranya setelah Pemerintah Filipina meminta pemindahan terpidana mati Mary Jane, kemudian Australia meminta pemindahan lima orang terpidana seumur hidup anggota Bali Nine, serta Prancis meminta pemindahan terpidana mati Serge Atlaoui. (Moh Reynaldi Risahondua)