Polemik Pemulangan Mary Jane, Mahfud MD Sebut Transfer Napi WNA Langgar UU jika...

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:03 WIB
Polemik Pemulangan Mary Jane, Mahfud MD Sebut Transfer Napi WNA Langgar UU jika...
Mahfud MD. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Mohammad Mahfud Mahmodin atau dikenal Mahfud MD mengoreksi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal penemuan hukum dalam transfer narapidana.

Mahfud menekankan bahwa pembahasan mengenai transfer pidana harus dilakukan dengan masukan yang lebih kritis. Hal in kata Mahfud, berkaitan dengan kedaulatan hukum suatu negara.

"Soal transfer pidana itu juga harus diberi masukan yang lebih kritis karena menyangkut soal kedaulatan hukum, kalau tadi soal kedaulatan wilayah ini kedaulatan hukum," kata Mahfud dalam video berjudul "Pemulangan Napi Asing Melanggar Undang-Undang" di kanal youtube Mahfud MD Official, Rabu (11/2/2024).

Menurutnya, penemuan hukum tidak bisa melalui presiden tetapi penemuan hukum harus melalui persetujuan Hakim karena arti dari penemuan hukum adalah sesuatu yang tadinya tidak ada lalu hukumnya dibuat.

"Saya sama sekali tidak pernah menemukan literatur bahwa presiden di mana pun di dunia ini bisa melakukan penemuan hukum, gak ada, penemuan hukum itu hanya oleh Hakim," jelas Mahfud

"Penemuan hukum itu atau sesuatu yang tadinya tidak ada hukumnya lalu dibuat dan itu hanya Hakim yang boleh, di seluruh dunia itu teori penemuan hukum diberlakukan oleh Hakim," sambungnya.

Mahfud juga menjelaskan bahwa teori penemuan hukum yang bersifat teoretis, dikenal sebagai doktrin, dikembangkan oleh para ahli. Doktrin tersebut kemudian menjadi penemuan hukum ketika diterima dalam praktik pengadilan dan diputuskan oleh hakim.

"Ada teori penemuan hukum yang sifatnya teoritis namanya doktrin, ditemukan oleh para ahli yang kemudian kalau diterima di dalam praktik pengadilan dan diputuskan oleh Hakim itulah penemuan hukum," jelas Mahfud.

Mantan Ketua MK ini menilai bahwa penemuan hukum dapat dilakukan oleh polisi, jaksa, atau pengacara, namun harus melalui pengadilan untuk dapat menjadi hukum yang sah. Menurutnya, adalah keliru untuk menganggap bahwa presiden dapat melakukan penemuan hukum.

"Penemuan hukum mungkin juga bisa dilakukan oleh polisi atau Jaksa atau pengacara, tetapi harus lewat pengadilan untuk menjadi hukum. Menurut saya keliru dan tidak ada penemuan hukum bisa dilakukan presiden," kata Mahfud.

Ia menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, Pasal 4 menyebutkan bahwa ekstradisi atau penyerahan orang tidak diperbolehkan tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, pengalihan narapidana atau perkara antarnegara, seperti dari Indonesia ke Filipina dalam kasus Mary Jane Veloso, juga tidak diperbolehkan kecuali melalui perjanjian antar pemerintah yang telah diratifikasi dalam bentuk undang-undang.

"Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, disebutkan dalam pasal 4, satu yaitu melakukan ekstradisi atau penyerahan orang engga boleh," jelas Mahfud.

"Kedua yaitu pengalihan napi dan pengalihan perkara, dihukum di Indonesia kok dialihkan ke Filipina, nah itu engga boleh, itu semua harus ada di dalam undang-undang perjanjian dulu antar pemerintah lalu dimasukkan ke dalam undang-undang (ratifikasi)," sambungnya.

Menurutnya pemulangan seseorang ke Filipina dapat melanggar undang-undang jika dilakukan tanpa persetujuan DPR atau perubahan undang-undang terlebih dahulu. Hal ini, menurutnya, dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk dengan mudah meminta dipulangkan ke negaranya setelah melakukan tindak kriminal di Indonesia.

"Itu pemulangan orang ke Filipina melanggar kedua undang-undang kalau tidak ada persetujuan DPR dan tidak ada perubahan undang-undang lebih dulu, suatu saat orang mudah sekali melakukan kejahatan di Indonesia lalu minta dipulangkan ke negaranya dengan mudah," kata Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terang-terangan Gus Miftah Bandingkan Mahfud MD dan Gibran: Profesor Dibilang Cupu

Terang-terangan Gus Miftah Bandingkan Mahfud MD dan Gibran: Profesor Dibilang Cupu

Lifestyle | Rabu, 11 Desember 2024 | 12:13 WIB

Yusril Sebut Pemerintah akan Ubah UU Tipikor: Warisan Kolonial

Yusril Sebut Pemerintah akan Ubah UU Tipikor: Warisan Kolonial

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 16:34 WIB

Yusril Sebut Pemerintah Akan Revisi UU Tipikor Sesuai dengan Standar PBB

Yusril Sebut Pemerintah Akan Revisi UU Tipikor Sesuai dengan Standar PBB

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 16:29 WIB

Soal Wacana KPK jadi Penyidik Tunggal Tipikor, Begini Kata Menko Yusril

Soal Wacana KPK jadi Penyidik Tunggal Tipikor, Begini Kata Menko Yusril

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 15:36 WIB

Terkini

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB