Berapa Gaji Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD)? Belum Dibuka untuk Tahun 2024-2025!

Riki Chandra

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:33 WIB
Berapa Gaji Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD)? Belum Dibuka untuk Tahun 2024-2025!
Ilustrasi gaji. (pexels)

Suara.com - Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang bertugas mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Peran penting ini dibentuk oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, tenaga pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan sebagai tenaga terampil pelaksana.

Pendamping desa juga dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bekerja langsung di desa dengan jenjang tenaga terampil pemula.

Tenaga pendamping profesional ini memiliki status kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun selama memenuhi syarat. Setiap tenaga pendamping desa berhak menerima gaji yang terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional, sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT.

Besaran Gaji Pendamping Desa dan PLD

Besaran gaji pendamping desa diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022. Komponen gaji terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional yang disesuaikan dengan jenis pendamping dan wilayah tugas. Berikut rinciannya:

Gaji Pendamping Desa:

- Honorarium: Rp 2.052.000 - Rp 4.861.000

- Bantuan Operasional: Rp 1.252.800 - Rp 2.281.480

Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD):

- Honorarium: Rp1.382.000 - Rp2.393.000

- Bantuan Operasional: Rp 377.000 - Rp 979.000

Pendamping desa diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang lebih partisipatif

Tugas dan Peran Pendamping Desa

Pendamping desa bekerja untuk memastikan program pembangunan desa berjalan efektif dan efisien. Mereka menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa, serta mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Hadirnya Pendamping Lokal Desa (PLD) juga menjadi ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keterlibatan aktif dalam pembangunan desa.

Hoaks Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025

Kemendes PDTT memastikan bahwa informasi terkait pembukaan lowongan Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2024-2025 yang beredar di media sosial adalah hoaks. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendes PDTT, Rosyid.

“Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sampai pada saat ini belum dilakukan rekrutmen-rekrutmen itu. Jadi, bisa disimpulkan bahwa pemberitaan-pemberitaan terkait itu tidak betul,” ujar Rosyid.

Langkah tegas diambil oleh Kemendes PDTT dengan melaporkan akun-akun yang menyebarkan informasi palsu ini. Tindakan tersebut diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang merugikan.
Akun Penyebar Hoaks Akan Dilaporkan

Kemendes PDTT telah bekerja sama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir akun-akun yang menyebarkan hoaks terkait lowongan Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Langkah-langkah yang akan kami lakukan adalah kami akan melaporkan seluruh akun yang menyampaikan berita tidak benar ini ke Polri. Lalu kami sampaikan juga ke Kementerian Komunikasi dan Digital supaya akun-akun ini diblokir,” tegas Rosyid.

Kabar lowongan PLD 2024 beredar melalui pamflet di media sosial, bahkan mencantumkan besaran gaji Rp15 juta per bulan dan janji tanpa biaya pendaftaran. Pamflet tersebut dilengkapi dengan foto Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, yang semakin memperkuat kepercayaan publik.

Pamflet palsu tersebut menarik perhatian banyak orang, dengan ratusan tanda suka pada unggahannya. Oleh karena itu, Kemendes PDTT mengimbau dinas terkait untuk bersama-sama menyikapi kabar ini secara tegas.

“Kami juga tindaklanjuti menyampaikan surat ke seluruh Dinas PMD, Pemberdayaan Masyarakat Desa, untuk antisipasi karena informasinya sudah banyak memakan korban. Akun-akun ini menerima pendaftaran yang ujung-ujungnya adalah ada biaya administrasi,” kata Rosyid.

Kemendes PDTT menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana resmi untuk membuka rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD). Apabila nantinya rekrutmen dibuka, informasi resmi hanya akan diumumkan melalui website dan media sosial Kemendes PDTT. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi

Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi

News | Senin, 22 September 2025 | 10:39 WIB

Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?

Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 14:55 WIB

Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM

Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 14:34 WIB

Beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Apa Tugas-tugasnya?

Beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Apa Tugas-tugasnya?

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 19:32 WIB

Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Waspada Penipuan!

Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Waspada Penipuan!

Lifestyle | Rabu, 08 Januari 2025 | 14:29 WIB

Pendamping Desa Minimal Lulusan Apa? Rekrutmen Segera Dibuka, Simak Syaratnya

Pendamping Desa Minimal Lulusan Apa? Rekrutmen Segera Dibuka, Simak Syaratnya

News | Jum'at, 20 Desember 2024 | 13:35 WIB

Berapa Lama Jabatan Pendamping Desa? Gajinya Ternyata Cukup Menggiurkan

Berapa Lama Jabatan Pendamping Desa? Gajinya Ternyata Cukup Menggiurkan

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 16:35 WIB

Contoh CV Pendamping Desa 2025 Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran

Contoh CV Pendamping Desa 2025 Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran

Lifestyle | Rabu, 18 Desember 2024 | 21:02 WIB

Ini Link Daftar Pendamping Desa 2025, Kapan Pendaftaran Dibuka?

Ini Link Daftar Pendamping Desa 2025, Kapan Pendaftaran Dibuka?

Lifestyle | Rabu, 18 Desember 2024 | 15:10 WIB

Menteri Desa Jamin Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Gratis! Cek Cara Tugas dan Gajinya

Menteri Desa Jamin Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Gratis! Cek Cara Tugas dan Gajinya

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB

Terkini

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

×