Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:34 WIB
Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (kiri) saat menerima pengaduan dari perwakilan 1.040 TPP desa yang terkena PHK, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan pelanggaran hak asasi dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa yang dilakukan Kementerian Desa (Kemendes).

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya menerima aduan bahwa Kemendes memberlakukan PHK terhadap 1.040 TPP desa dikarenakan para TPP desa itu pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Tetapi dalam klausul kontrak mereka tidak dicantumkan syarat atau larangan tersebut.

“Kami tentu akan menindaklanjuti, melakukan analisis dulu apakah ada dugaan pelanggaran HAM atau tidak,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (6/3/2025), usai menerima perwakilan pendamping desa yang terkena PHK.

Anis menjelaskan, bahwa Komnas HAM membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti laporan dari perwakilan TPP desa yang terkena PHK tersebut.

“Akan tetapi, pada prinsipnya adalah terkait dengan potensi pelanggaran HAM karena PHK sepihak oleh Kementerian Desa terhadap seribuan pendamping desa, kira-kira begitu,” ujarnya.

Penjelasan Perhimpunan Pendamping Desa

Sementara itu, perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia Hendriyatna menjelaskan bahwa pihaknya mengadu kepada Komnas HAM karena ada hak asasi yang telah dilanggar oleh Kemendes, yakni hak mendapatkan penghidupan layak dan mendapatkan pekerjaan.

“Pencalonan tersebut sudah mendapatkan izin, sudah mendapatkan legitimasi formal baik dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), kementerian, atau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Bawaslu pun tidak pernah mempersoalkan kami,” kata Hendriyatna.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak pernah ada aduan ke Bawaslu mengenai TPP yang menjadi caleg melakukan perbuatan melawan hukum atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Komnas HAM Bicara Gelombang PHK 2025, Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

“Kami juga cek di Mahkamah Konstitusi apakah pernah ada pendamping desa yang tersangkut perkara di Mahkamah Konstitusi, mendapatkan putusan, dan pendamping desa itu melakukan pelanggaran pemilu. Ternyata tidak ada itu sampai sekarang,” ujarnya.

Adapun selanjutnya, pihak perwakilan TPP desa yang terkena PHK berencana beraudiensi dengan Kantor Staf Kepresidenan agar masalah tersebut dapat menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, perwakilan 1.040 TPP desa telah beraudiensi dengan Komisi V dan Komisi IX DPR RI, serta melapor dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI