Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 06 Maret 2025 | 14:55 WIB
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
Ilustrasi pendamping desa. Foto diambil dari Google]

Suara.com - Perwakilan tenaga pendamping profesional (TPP) desa terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes), mengajukan aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebelumnya, sebanyak 1.040 tenaga pendamping desa yang diberhentikan menduga ada pelanggaran hak asasi manusia dalam keputusan tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan, pihaknya akan menganalisis laporan yang telah diterima sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami menerima aduan terkait dugaan PHK sepihak oleh Kementerian Desa. Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan analisis lebih dulu, apakah ada dugaan pelanggaran HAM atau tidak,” ujar Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Menurut Anis, PHK sepihak terhadap seribuan tenaga pendamping desa ini berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama jika keputusan tersebut tidak didasarkan pada kontrak kerja yang jelas.

“Ada potensi pelanggaran HAM karena PHK dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Desa,” tambahnya.

Hendriyatna, mewakili Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, menilai keputusan Kemendes memberhentikan TPP karena alasan pencalonan mereka sebagai anggota legislatif adalah bentuk ketidakadilan.

“Pencalonan itu sudah dapat izin dan legitimasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan kementerian terkait. Bahkan, tidak pernah ada aduan ke Bawaslu yang menyebut bahwa kami melakukan pelanggaran pemilu,” jelas Hendriyatna.

Ia menegaskan bahwa dalam kontrak kerja para pendamping desa tidak ada klausul yang melarang mereka untuk maju sebagai calon legislatif.

Baca Juga: Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM

Oleh karena itu, ia menilai keputusan PHK ini tidak memiliki dasar yang kuat dan justru mencederai hak mereka untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak.

“Kami sudah menerima surat keputusan sebagai pendamping desa, yang seharusnya ditindaklanjuti dengan kontrak kerja baru. Namun, justru kami yang pernah mencalonkan diri yang sekarang dipersoalkan. Padahal, pencalonan itu adalah masa lalu, dan kontrak kerja ini adalah sekarang,” tegasnya.

Sebelumnya, TPP telah menyampaikan permasalahan ini ke Komisi V dan Komisi IX DPR RI, serta melaporkan dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI. Kini melanjutkan upaya mereka dengan membawa aduan ke Komnas HAM.

Langkah ini diambil agar masalah tersebut bisa mendapatkan perhatian lebih luas, terutama terkait dugaan pelanggaran hak asasi dalam kebijakan PHK yang diterapkan oleh Kemendes.

TPP juga berencana beraudiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) agar kasus ini menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Kemendes terkait tuntutan para tenaga pendamping desa tersebut. (Kayla Nathaniel Bilbina)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI