Menangkan Pilkada Jakarta Satu Putaran Tanpa Ada Gugatan Sengketa di MK, Kapan Pramono-Rano Karno Dilantik?

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:27 WIB
Menangkan Pilkada Jakarta Satu Putaran Tanpa Ada Gugatan Sengketa di MK, Kapan Pramono-Rano Karno Dilantik?
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung - Rano Karno usai memyampaikan keterangan terkait hasil quick count Pilkada di Jakarta, Rabu (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno (Doel) dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada 2024.

Pasalnya, pasangan yang diusung PDIP ini meraih suara terbanyak dengan perolehan 50,07 persen dalam rekapitulasi tingkat provinsi. Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta itu kemudian tidak digugat oleh pasangan calon lain dalam sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan begitu, tahapan pilkada berikutnya ialah penetapan pasangan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPU Jakarta.

Hal tersebut selaras dengan pernyataan Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya. Menurut Dody, pihaknya masih menunggu MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Paling lama 3 hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Khusus Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” kata Dody kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Dia mengaku mengormati keputusan pasangan Ridwan Kami-Suswono (RIDO) dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang tidak mengajukan sengketa setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara.

“Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012, dan 2017,” tandas Dody.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, KPU Tingkat Provinsi memiliki waktu paling lambat lima hari setelah MK menerbitkan BRPK untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Kemudian, KPU Jakarta akan melakukan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah Pramono-Rano ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

baca juga

Lebih lanjut, waktu pelantikan gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Pasal 22A Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 80 Tahun 2024, yaitu pada 7 Februari 2025.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," demikian bunyi pasal 22A Perpres 80/2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puji 2 Putusan MK Terbaru, Todung Mulya Lubis: Ini Satu Langkah Progresif

Puji 2 Putusan MK Terbaru, Todung Mulya Lubis: Ini Satu Langkah Progresif

News | Kamis, 12 Desember 2024 | 15:50 WIB

Lega Saingat Tak Jadi Gugat Pilkada, Pramono Anung: Jakarta Segera Konsentrasi Berbenah

Lega Saingat Tak Jadi Gugat Pilkada, Pramono Anung: Jakarta Segera Konsentrasi Berbenah

News | Kamis, 12 Desember 2024 | 14:42 WIB

Kampung Bayam Hingga Tanah Merah Masuk dalam Prioritas 100 Hari Kerja Pramono-Rano

Kampung Bayam Hingga Tanah Merah Masuk dalam Prioritas 100 Hari Kerja Pramono-Rano

Kotak Suara | Kamis, 12 Desember 2024 | 13:41 WIB

Kubu RK dan Dharma Pongrekun Tak Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Pramono: Terima Kasih

Kubu RK dan Dharma Pongrekun Tak Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Pramono: Terima Kasih

Kotak Suara | Kamis, 12 Desember 2024 | 13:38 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB