Calon Tunggal yang Kalah dari Kolom Kosong Boleh Mencalonkan Kembali pada Pilkada Ulang, Ini Jadwal Pencoblosannya

Jum'at, 13 Desember 2024 | 15:58 WIB
Calon Tunggal yang Kalah dari Kolom Kosong Boleh Mencalonkan Kembali pada Pilkada Ulang, Ini Jadwal Pencoblosannya
Ilustrasi kota kosongm enang Pilkada 2024. (Freepik)

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa calon tunggal di daerah yang dimenangkan kolom kosong boleh mencalonkan diri kembali pada pilkada ulang.

Adapun daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong dan akan melaksanakan pilkada ulang ialah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.

“Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh asalkan masih ada yang menjalankan begitu dan berpotensi juga akan ada calon-calon baru,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Dia menegaskan ada sejumlah tahapan yang tidak bisa dilewatkan pada rangkaian pilkada ulang seperti pendaftaran hingga pemeriksaan berkas pencalonan.

“Ini tahapan yang tidak bisa dipotong. Jadi berapa hari itu tahapan yang ada dalam aturan yang itu nggak bisa dipotong, beda dengan masa kampanye,” ujar Afif.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Yulianto Sudradjat menjelaskan bahwa di daerah dengan calon tunggal dan pemenangnya adalah kolom kosong, pemungutan suara akan digelar pada 27 Agustus 2025.

“Penyelenggaraan pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025,” kata Yulianto.

Dia mengaku pihaknya sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan Bupati-Wakil Bupati.

Menurut Yulianto, PKPU tersebut akan segera disahkan lantaran tahapan pilkada ulang bagi daerah dengan calon tunggal dan dimenangkan kolom kosong akan dimulai sejak Januari 2025.

Baca Juga: Pilkada Lanjutan 2025: Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah?

“Artinya, KPU sudah menyelesaikan rancangan peraturan KPU tentang khusus pilkada ulang bagi yang tahun 2024 ini paslon tunggal, kebetulan dimenangkan kolom kosong yang nanti akan dilakukan pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimilai Januari besok,” tutur Yulianto.

“Hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkal Pinang,” tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI