Sejarah Pilkada di Indonesia, Prabowo Lontarkan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Baehaqi Almutoif | Suara.com

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:40 WIB
Sejarah Pilkada di Indonesia, Prabowo Lontarkan Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Ilustrasi Pilkada (dok. bijakpilkada)

Suara.com - Wacana Pilkada dipilih lewat DPRD ramai dibicarakan usai disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto saat pidato di acara HUT Ke-60 Golkar di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (12/12/2024).

Prabowo saat itu sempat menyinggung mengenai usulan Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia terkait proses Pilkada dipilih lewat DPRD.

Dia juga menyinggung mengenai sistem demokrasi di Indonesia yang terlalu mahal.

"Ketua umum Partai Golkar, salah satu partai besar, tadi menyampaikan perlu ada pemikiran memperbaiki sistem partai politik, apalagi ada Mbak Puan kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain mari kita berpikir, apa sistem ini, berapa puluh triliun habis dalam 1-2 hari, dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing, ya kan?" ujarnya.

Ketua Umum Partai Gerindra itu lantas mencontohkan sistem demokrasi di sejumlah negara tetangga.

Lantas, bagaimana sejarah Pilkada di Indonesia?

Melansir dari laman Universitas Insan Cita Indonesia, pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada masa awal kemerdekaan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah.

Saat itu, kepala daerah diangkat berdasarkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Presiden mengangkat gubernur, sedangkan bupati atau wali kota diangkat oleh menteri dalam negeri.

Pemerintah saat itu punya alasan melakukannya, salah satunya mengenai stabilitas di tengah kondisi kurang kondusif.

Sistem tersebut terus dipertahankan hingga masa Orde Baru. Pengangkatan kepala daerah masih mempertahankan pola sentralisasi kekuasaan.

Kepala daerah tetap atas rekomendasi DPRD yang kemudian diangkat pemerintah pusat.

Perubahan terjadi saat Reformasi 1998. Kala itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah digedok yang memberikan kewenangan otonomi daerah lebih besar.

Akan tetapi, sistem pemilihan kepala daerah masih tetap diusulkan DPRD. Baru pada tahun 2004, saat diterbitkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang memungkinkan untuk memilih kepala daerah secara langsung.

Pada Juni 2005, Pilkada secara langsung. Perkembangannya kemudian terjadi pada 2008. Pemerintah menggedok UU No. 12 Tahun 2008 yang memungkinkan seseorang untuk maju lewat jalur independen. Langkah tersebut memungkinkan untuk calon maju tanpa dukungan partai politik.

Kemudian pada 9 Desember 2015 dilakukan Pilkada serentak yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Dan, pada 2024 Pilkada serentak digelar melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kris Dayanti Kembali ke Panggung Musik Usai Kalah Telak di Pilwalkot Batu

Kris Dayanti Kembali ke Panggung Musik Usai Kalah Telak di Pilwalkot Batu

Entertainment | Minggu, 15 Desember 2024 | 16:30 WIB

Sebut Usulan Pilkada Dipilih DPRD karena Prabowo Prihatin, Dahnil Anzar Diskakmat Profesor: Konyol dan Salah Kaprah!

Sebut Usulan Pilkada Dipilih DPRD karena Prabowo Prihatin, Dahnil Anzar Diskakmat Profesor: Konyol dan Salah Kaprah!

News | Minggu, 15 Desember 2024 | 16:22 WIB

Colek Prabowo soal Wacana Kenaikan PPN 12 Persen, Susi Pudjiastuti Sebut Ucapan Menko Airlangga Ngaco

Colek Prabowo soal Wacana Kenaikan PPN 12 Persen, Susi Pudjiastuti Sebut Ucapan Menko Airlangga Ngaco

News | Minggu, 15 Desember 2024 | 19:06 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB