- Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan memulai tahap pembuktian kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 6 Mei 2026.
- Oditur menghadirkan delapan saksi dari unsur militer dan sipil untuk mengungkap fakta keterlibatan empat terdakwa anggota BAIS TNI.
- Korban, Andrie Yunus, diizinkan memberikan kesaksian secara daring dari rumah sakit demi memperjelas kronologi peristiwa di lokasi kejadian.
Suara.com - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, segera memasuki babak krusial di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Hakim militer menjadwalkan agenda pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya 6 Mei 2026.
"Sidang berikutnya di tanggal 6 Mei 2026, kami akan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi, sebagaimana tadi yang telah disampaikan dalam surat dakwaan, yaitu ada 8 orang," ujar Mayor TNI Chk W. Marpaung selaku oditur, Senin (29/4/2026).
Kehadiran para saksi bertujuan memperkuat fakta-fakta hukum terkait keterlibatan empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa.
Pihak oditurat memastikan, jalannya persidangan akan tetap menjunjung tinggi asas transparansi bagi publik.
"Kemungkinan akan kami panggil untuk memberikan keterangan di persidangan secara terbuka untuk umum," tegas Marpaung.
Komposisi para saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terdiri dari berbagai unsur latar belakang.
Hal ini dilakukan guna merangkai kronologi peristiwa secara utuh, baik dari sudut pandang internal kedinasan maupun kesaksian mata di lapangan.
"Saksinya ada dari militer sendiri, maupun dari rekan-rekan sipil," imbuh Marpaung.
Saksi dari kalangan sipil, menurut Marpaung memiliki peran yang sangat vital karena mereka berada di lokasi saat peristiwa nahas itu menimpa Andrie.
Mereka merupakan orang-orang yang melihat langsung kondisi memprihatinkan Andrie,
sesaat setelah zat korosif mengenai tubuhnya.
"Saksi yang ada di lapangan, di TKP, yang melihat kondisi saudara Andrie Yunus ketika setelah kejadian," jelas Marpaung.
Selain itu, Andrie juga diminta hakim militer untuk tetap memberikan kesaksian sebagai korban penyiraman air keras. Dengan kondisi yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, ia diperkenankan memberikan kesaksian secara daring.