Kelakukan Baik Narapidana jadi Pertimbangan Pemerintah Beri Amnesti atau Tidak

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 16 Desember 2024 | 15:37 WIB
Kelakukan Baik Narapidana jadi Pertimbangan Pemerintah Beri Amnesti atau Tidak
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Kelakuan baik narapidana akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan amnesti. Sebelum memberikan amnesti, akan ada proses asesmen yang bakal dilakukan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan proses pengajuan amnesti akan ditentukan oleh proses asesmen, apakah narapidana tersebut layak atau tidak mendapatkan pengampunan. Ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam proses asesmen.

"Satu, soal tindak pidana; kedua, menyangkut soal apakah dia sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik; empat, kriteria yang saya sebutkan tadi itu yang paling penting," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

"Lain-lainnya menyangkut soal subjektif salam pengertian yang bersangkutan berkelakuan baik di dalam. Tetapi rincinya menyangkut asesmennya itu di Imipas," sambung Supratman.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah mempersiapkan pengajuan amnesti 44 ribu narapidana ke DPR RI untuk mendapatkan pertimbangan.

Supratman menyampaikan dirinya sudah berkoordinasi demgan Kementerian Imipas perihal pengajuan tersebut.

"Kami menunggu semua finalisasinya dari Kementerian Imipas, kemudian kami akan ajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan. Tapi secara prinsip kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman di parlemen dan kami juga memantau upaya yang kami lakukan atas arahan bapak presiden," kata Supratman.

Supratman berharap proses pengajuan tersebut bisa dilakukan dalam waktu dekat, yakni awal tahun 2025.

"Di akhir tahun bisa selesai sehingga di awal tahun kami bisa ajukan ke parlemen setelah masa persidangan di parlemen dinyatakan dimulai," ujar Supratman.

baca juga
Ilustrasi narapidana. [shutterstock]
Ilustrasi narapidana. [shutterstock]

Terbanyak untuk Narapidana Kasus Narkotika

Pemerintah tengah menyiapkan pemberian amnesti untuk 44 ribu narapidana. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan terbanyak yang bakal mendapat amnesti adalah narapidana kasus narkotika.

Diketahui Supratman sebelumnya menegaskan amnesti untuk narapidana kasus narkotika dikhususkan hanya untuk pengguna, bukan pengedar apalagi bandar.

"Untuk kasus yang terkait dengan narkotika sekali lagi itu jumlah yang terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas berkisar hampir 39 ribu yang masuk dalam kategori pengguna," kata Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

Supratman menegaskan saat ini proses asesmen masih berlangsung. Ia berujar proses tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Selain narapidana kasus narkotika, ada banyak narapidana dari kasus lain yang bakal mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, semisal narapidna menyangkut perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara, begitu juga tahanan-tahanan yang kita anggap sebagai tahanan politik untuk Papua, itu juga cukup bagus ya dalam upaya untuk membangun dialog dan rekonsiliasi untuk membangun Papua lebih baik ke depan," tutur Supratman.

Diketahui, pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait mencatat ada sebanyak 44.000 narapidana yang memungkinkam untuk diusulkan mendapat pemberian amnesti. Data tersebut itu telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas atau ratas di Istana Kepresidenan Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

39 Ribu Pengguna Narkotika Bakal Dapat Amnesti, Terbanyak Dibanding Narapidana Kasus Lain

39 Ribu Pengguna Narkotika Bakal Dapat Amnesti, Terbanyak Dibanding Narapidana Kasus Lain

News | Senin, 16 Desember 2024 | 15:32 WIB

44 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo, ICJR Soroti Hal Ini

44 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo, ICJR Soroti Hal Ini

News | Minggu, 15 Desember 2024 | 15:29 WIB

44 Ribu Narapidana Memungkinkan Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Daftar Kasus yang Bisa Diberi Pengampunan

44 Ribu Narapidana Memungkinkan Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Daftar Kasus yang Bisa Diberi Pengampunan

News | Jum'at, 13 Desember 2024 | 17:13 WIB

Muncul Wacana Pilkada Dipilih DPRD di HUT Golkar, Menkum Supratman: Patut Dipertimbangkan

Muncul Wacana Pilkada Dipilih DPRD di HUT Golkar, Menkum Supratman: Patut Dipertimbangkan

News | Jum'at, 13 Desember 2024 | 15:45 WIB

Sudah Bergulir Lama, Menteri Hukum Sambut Baik Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Sudah Bergulir Lama, Menteri Hukum Sambut Baik Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

News | Jum'at, 13 Desember 2024 | 14:47 WIB

Terkini

Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga

Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga

Jogja | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:12 WIB

Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden

Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden

Jakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:12 WIB

Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!

Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!

Surakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:05 WIB

Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh

Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:00 WIB

Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah

Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:00 WIB

Antusiasme Anak Muda Malang Tinggi, PDIP Jatim Siapkan RedTalks sebagai Ruang Aspirasi

Antusiasme Anak Muda Malang Tinggi, PDIP Jatim Siapkan RedTalks sebagai Ruang Aspirasi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:00 WIB

Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum

Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:58 WIB

Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu

Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:57 WIB

3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi

3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:53 WIB

Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?

Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:47 WIB

×