Pendamping Desa Apakah PNS? Gajinya Tak Kalah Menggiurkan dari Aparatur Sipil Negara

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2024 | 14:10 WIB
Pendamping Desa Apakah PNS? Gajinya Tak Kalah Menggiurkan dari Aparatur Sipil Negara
Ilustrasi Pendamping Desa - Pendamping Desa Apakah PNS? (Freepik)

Honorarium: Rp 2.052.000- Rp 4.861.000

• Tunjangan atau bantuan operasional: Rp 1.252.800-Rp 2.281.480

2. Gaji Pendamping Lokal Desa

Honorarium: Rp 1.382.000 - Rp 2.393.000

• Bantuan Operasional: Rp 377.000 - Rp 979.000

Syarat Jadi Pendamping Desa

Untuk menjadi Pendamping Desa diutamakan yang memiliki kualifikasi serta kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, ada pula syarat lain seperti:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal lulusan D3 dari jurusan terkait, seperti sosial, ekonomi, atau pembangunan.

3. Berusia 25–45 tahun ketika mendaftar

Baca Juga: Ingin Jadi Pendamping Desa 2025? Simak Tugas, Gaji, dan Cara Daftar yang Benar!

4. Sehat fisik dan mental

5. Bersedia menjalankan perkerjaan di lapangan dengan medan yang menantang

6. Mampu bekerja secara individu maupun tim

7. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun

8. Diutamakan berpengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

9. Mampu mengoperasikan komputer dasar dan mengelola media sosial.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI