Presiden Korea Selatan Terancam Hukuman Mati, Bantah Tuduhan Pemberontakan

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2024 | 15:03 WIB
Presiden Korea Selatan Terancam Hukuman Mati, Bantah Tuduhan Pemberontakan
Presiden Yoon Suk Yeol (x.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, panggilan tersebut "dikembalikan sebagai 'tidak terkirim'" oleh kantor kepresidenan, kata mereka dalam sebuah pernyataan.

"Identitas orang yang menolak menerimanya tidak diketahui," mereka menambahkan.

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, yang memulai proses hukum terhadap Yoon pada hari Senin, kini memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menentukan apakah akan mendukung pemakzulannya.

Seorang juru bicara pengadilan mengatakan hakim telah menjadwalkan sidang pendahuluan pada tanggal 27 Desember, yang tidak mengharuskan Yoon untuk hadir.

Pemilihan umum baru harus diadakan dalam waktu dua bulan jika pemecatannya didukung oleh Mahkamah Konstitusi. Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai pemimpin sementara menggantikan Yoon.

Protes besar-besaran terhadap pemimpin yang digulingkan, dengan demonstrasi kecil yang mendukungnya, telah mengguncang ibu kota Korea Selatan sejak dekrit darurat militernya yang berlaku singkat pada tanggal 3 Desember.

Demonstran di kedua kubu telah bersumpah untuk terus menekan sementara Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan nasib Yoon.

Pada Senin malam, ratusan warga Korea Selatan mengadakan acara peringatan di pusat kota Seoul yang menyerukan pemecatan resminya.

"Saya datang ke sini lagi, berharap bahwa kita tidak akan pernah memiliki presiden seperti ini lagi," kata Kim Chan-suk, 67 tahun, kepada AFP di acara unjuk rasa tersebut.

Baca Juga: Kwak Jong-keun, Jenderal Korsel Kedua Ditangkap Atas Dugaan Kudeta

"Saya keluar setiap hari untuk melanjutkan perjuangan sampai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusannya," kata pengunjuk rasa Han Myung-hak, 52 tahun, kepada AFP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI