Hakim Tolak Permintaan Donald Trump untuk Batalkan Vonis Pemalsuan Dokumen

Bella

Rabu, 18 Desember 2024 | 04:05 WIB
Hakim Tolak Permintaan Donald Trump untuk Batalkan Vonis Pemalsuan Dokumen
Donald Trump [Arsip Kedutaan Besar AS di Italia]

Suara.com - Seorang hakim pada Senin (16/12) memutuskan bahwa vonis bersalah terhadap Donald Trump dalam kasus pemalsuan dokumen bisnis tetap berlaku. Permintaan Trump agar putusan tersebut dibatalkan, dengan dalih kekebalan presiden berdasarkan keputusan Mahkamah Agung AS, ditolak dalam keputusan tegas yang memperkuat validitas kasus tersebut.

Hakim Juan Merchan dalam putusan setebal 41 halaman menyatakan bahwa kasus ini berfokus pada tindakan pribadi Trump dan tidak ada hubungannya dengan fungsi resmi eksekutif sebagai presiden. 

“Tindakan pemalsuan dokumen bisnis ini sama sekali tidak membahayakan otoritas atau fungsi cabang eksekutif,” tegas Merchan.

Kasus ini berawal dari pembayaran senilai $130.000 (sekitar Rp2 miliar) yang diberikan oleh pengacara pribadi Trump saat itu, Michael Cohen, kepada bintang film dewasa Stormy Daniels menjelang pemilu 2016. Pembayaran tersebut dimaksudkan untuk membeli keheningan Daniels terkait klaimnya mengenai hubungan seksual yang terjadi satu dekade sebelumnya dengan Trump, yang hingga kini dibantah oleh Trump.

Trump dinyatakan bersalah oleh juri Manhattan pada Mei lalu atas 34 tuduhan pemalsuan dokumen bisnis untuk menutupi pembayaran tersebut. Putusan ini mencatat sejarah sebagai pertama kalinya seorang mantan presiden Amerika Serikat dinyatakan bersalah atas tindak pidana.

Tim pengacara Trump berpendapat bahwa keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini memberi kekebalan terhadap tuntutan hukum atas tindakan resmi seorang presiden. Mereka mengklaim bahwa bukti yang ditunjukkan selama persidangan, seperti posting media sosial Trump saat menjabat dan percakapan dengan staf Gedung Putih, melibatkan tindakan resmi presiden.

Namun, jaksa dari kantor Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg menolak argumen tersebut. Mereka menegaskan bahwa kasus ini hanya melibatkan tindakan pribadi Trump dan bukan bagian dari kapasitas resminya sebagai presiden.

Putusan ini datang di tengah upaya Trump untuk kembali ke Gedung Putih pada Pemilu 2024. Trump, yang menolak semua tuduhan dan menyebutnya sebagai perburuan politik oleh lawan politiknya dari Partai Demokrat, menghadapi tekanan hukum yang signifikan. 

Selain kasus ini, Trump memiliki beberapa kasus hukum lainnya, termasuk di negara bagian Georgia yang berkaitan dengan upaya membatalkan hasil Pemilu 2020.

baca juga

Meski beberapa kasus federal telah dihentikan berdasarkan kebijakan Departemen Kehakiman AS yang melindungi presiden dari tuntutan federal saat menjabat, kasus di pengadilan negara bagian seperti ini tetap menjadi ancaman nyata bagi Trump.

Dengan vonis yang tetap berlaku, sorotan kini tertuju pada langkah Trump berikutnya menjelang pelantikannya pada 20 Januari 2025, jika ia kembali terpilih. Sementara itu, pihak kejaksaan terus menekankan bahwa tidak ada individu, bahkan mantan presiden sekalipun, yang kebal terhadap hukum untuk tindakan pribadi yang melanggar undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Donald Trump Desak Zelenskyy dan Putin untuk Segera Berdamai: Perang Ini Harus Berakhir!

Donald Trump Desak Zelenskyy dan Putin untuk Segera Berdamai: Perang Ini Harus Berakhir!

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 17:20 WIB

Drone Misterius Resahkan Warga AS, Donald Trump Beri Perintah Tembak

Drone Misterius Resahkan Warga AS, Donald Trump Beri Perintah Tembak

Tekno | Selasa, 17 Desember 2024 | 17:20 WIB

Sosok Natalie Rupnow, Siswi di Balik Tragedi Penembakan Massal Sekolah Wisconsin AS

Sosok Natalie Rupnow, Siswi di Balik Tragedi Penembakan Massal Sekolah Wisconsin AS

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 16:49 WIB

Penampakan Drone Misterius Gemparkan Netizen AS, Ulah Iran atau UFO?

Penampakan Drone Misterius Gemparkan Netizen AS, Ulah Iran atau UFO?

Tekno | Selasa, 17 Desember 2024 | 17:37 WIB

Sekolah Jadi Medan Perang, Siswa Tembak Guru dan Temannya di Amerika Serikat

Sekolah Jadi Medan Perang, Siswa Tembak Guru dan Temannya di Amerika Serikat

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 15:48 WIB

Vanuatu Dilanda Gempa 7,3 Magnitudo, Peringatan Tsunami Ditetapkan

Vanuatu Dilanda Gempa 7,3 Magnitudo, Peringatan Tsunami Ditetapkan

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 15:40 WIB

Donald Trump Siap Pangkas Kebijakan Pendukung Kendaraan Listrik, Masa Depan Mobil Listrik China di Ujung Tanduk?

Donald Trump Siap Pangkas Kebijakan Pendukung Kendaraan Listrik, Masa Depan Mobil Listrik China di Ujung Tanduk?

Otomotif | Selasa, 17 Desember 2024 | 16:10 WIB

Kiamat Mobil Listrik di Era Trump Jilid 2? Pajak Baterai Naik, Insentif Hilang!

Kiamat Mobil Listrik di Era Trump Jilid 2? Pajak Baterai Naik, Insentif Hilang!

Otomotif | Selasa, 17 Desember 2024 | 14:18 WIB

Putin Ancam Kerahkan Rudal Jika AS Lewati "Garis Merah" Rusia

Putin Ancam Kerahkan Rudal Jika AS Lewati "Garis Merah" Rusia

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 09:57 WIB

Elon Musk Jadi Orang Terkaya di Dunia, Bisa Beli Negara dan Kuasai Ini

Elon Musk Jadi Orang Terkaya di Dunia, Bisa Beli Negara dan Kuasai Ini

News | Senin, 16 Desember 2024 | 22:45 WIB

Terkini

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×