Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (Antara)
Motifnya Receh! 3 Pelaku Bullying Paksa Anak Difabel Makan Daging Musang Ternyata Cuma Iseng
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ancam Pecat jika Ada Bullying di Sekolah Kehutanan, Menhut Raja Juli: Saya Tak Segan Tutup Sekolah!
25 April 2025 | 11:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI