Diduga Abai Hasil Otopsi Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 26 April 2025 | 00:09 WIB
Diduga Abai Hasil Otopsi Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim Dilaporkan ke Propam
Diduga Abai Hasil Otopsi Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim Dilaporkan ke Propam [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), yang diduga tewas akibat pengeroyokan, Kenzha Erza Walewangko, Manotar Tampubolon melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaen ke Propam Polri.

Pelaporan ini dilakukan akibat penanganan perkara kematian Ezra dilakukan dengan tidak secara profesional.

“Kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di Kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya, dan terkesan sangat tidak profesional,” kata Manotar saat di Mabes Polri, Jumat (25/4/2025).

Pelaporan ini juga akibat dugaan tidak adanya keterbukaan petugas kepada pihak keluarga. Adapun, laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.

“Maka dengan itu kuasa hukum dari keluarga, telah melaporkan penyidik secara resmi di Divisi Propam Polri hari ini,” ucapnya.

Polres Metro Jakarta Timur menggelar prarekonstruksi terkait tewasnya mahasiswa Kenzha Erza Walewangko (22) di dalam area kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza
Polres Metro Jakarta Timur menggelar prarekonstruksi terkait tewasnya mahasiswa Kenzha Erza Walewangko (22) di dalam area kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

Manotar juga menduga jika para penyidik mengingkari hasil otopsi dari RS Polri. Selain itu, terlalu gampang menganggap kematian Kenzha akibat terlalu banyak mengkonsumsi alkohol.

“Polres Jakarta Timur kami duga kuat mengingkari hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri Jakarta Timur dan terlalu gampang mengatakan bahwasannya kematian Kenzha itu adalah akibat dari minuman keras atau alkohol,” ucap Manotar.

Para teradu, lanjut Manotar, diduga melanggar kode etik profesi Polri karena tidak profesional dalam menyelidiki kasus lantaran penyidikan tidak terbuka kepada keluarga dan tanpa dilibatkan saat gelar perkada dilakukan.

Lebih lanjut dia menyatakan, pemeriksaan saksi pun belum dilakukan menyeluruh oleh penyidik, termasuk saksi kunci pengeroyokan. Manotar mengatakan, saksi kunci itu adalah teman korban yang mengetahui adanya dugaan pengeroyokan.

Baca Juga: Kasus Kematian Kenzha Mahasiswa UKI Ditutup, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

“Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik di Polres Jakarta Timur yang melihat kejadian dan mereka ada di TKP saat itu. Akan tetapi pihak Polres Jakarta Timur atau penyidik di sana tidak memanggil mereka,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI