Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.
Partai Ramai-ramai Usung Calon Sendiri
Putusan MK soal penurunan parliamentary thershold itu langsung mengubah roda politik. Sejumlah partai pada akhirnya bisa mengusung calonnya sendiri di Pilkada.
PDIP menjadi partai yang banyak 'diuntungkan' dari putusan MK ini. Pasalnya, partai berlambang banteng ini tak masuk dalam koalisi KIM.
Di sisi lain, banyak daerah yang mayoritas suaranya dikuasai oleh KIM. Tanpa putusan MK itu, puluhan daerah diprediksi awalnya akan muncul kotak kosong.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, menilai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menjadi kemenangan melawan oligarki partai politik di Pilkada 2024.
"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi Kotak Kosong," kata Deddy dalam keterangannya diterima Suara.com, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, putusan MK tersebut harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam Pilkada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," katanya.
Baca Juga: Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku
Respons Kilat Baleg DPR