Kaleidoskop 2024: Jungkir Balik Politik Jelang Pilkada, Aksi Peringatan Darurat Bikin Kaesang Gagal Jadi Cakada

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:35 WIB
Kaleidoskop 2024: Jungkir Balik Politik Jelang Pilkada, Aksi Peringatan Darurat Bikin Kaesang Gagal Jadi Cakada
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (Instagram/kaesangp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Kedua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.

Ramai Protes 'Peringatan Darurat' di Medsos

Masyarakat luas merespons pembahasan UU Pilkada dengan protes keras. Sejak Rabu 21 Agustus, beredar di media sosial gambar latar belakang biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" yang diunggah banyak orang termasuk para figur publik.

Bersamaan dengan itu, beredar pula ajakan menggelar aksi protes di berbagai lokasi di sejumlah daerah demi mengawal putusan MK terkait UU Pilkada.

Aksi di depan gedung DPR RI menjadi yang paling besar. Elemen buruh, mahasiswa, aktivis, artis, hingga ojol ikut dalam demonstrasi ini.

Bahkan, sejumlah demonstran membawa tiang pancung seolah dipersiapkan untuk mengeksekusi Presiden Joko Widodo. Tiang pancung tersebut dicat berwarna cokelat. Selain itu terdapat sejumlah selebaran yang ditempelkan.

Sementara di dekat alat eksekusi pisau pancung ditempel wajah Jokowi. Dalam selebaran yang ditempel di tiang pancung tersebut juga terdapat tulisan yang meminta Jokowi untuk tahu malu.

Gambar Peringatan Darurat. (instagram/narasinewsroom)
Gambar Peringatan Darurat. (instagram/narasinewsroom)

"Minimal malu," tulis selembaran tersebut dikutip Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku

"Indonesia baru tanpa dinasti Jokowi," tulis selembaran lainnya.

Aksi juga sempat berlangsung ricuh hingga pagar dan tembok gedung wakil rakyat itu dijebol massa aksi.

DPR Nyerah, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

DPR akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku.

Kepastian tersebut disampakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui cuitannya di akun X.

"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tgl 22 Agustus..BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya, Kamis (22/8/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI