Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
![Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/22/76175-suasana-jalannya-sidang-putusan-uji-formil-putusan-nomor-90-di-mahkamah-konstitusi.jpg)
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Jalan Kaesang Maju Pilkada Terbuka
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyadari, dirinya memungkinkan untuk maju mencalonkan diri sebagai gubernur maupun wakil gubernur. Hal itu seiring adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon.
Meski begitu, Kaesang masih menunggu aturan lebih lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyusul adanya putusan MA.
"Kalau lihat dari peraturan yang kemarin diubah di MA saya memungkinkan untuk maju, tapi itu kan belum masuk ke PKPU," kata Kaesang di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2024).

Kaesang tidak mengetahui secara detail apakah nantinya akan ada konsultasi dari KPU kepada DPR atau tidak. Sebab ia mengaku tidak ikut-ikutan persoalan aturan tersebut.
"Saya nggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak," kata Kaesang.
Baca Juga: Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku
Saa itu, Kaesang digadang-gadang bakal maju mencalonkan gubernur atau wakil gubernur DKI Jakarta. Menanggapi ini, Kaesang menegaskan soal 8 kursi DPRD yang diperoleh PSI.