Sesalkan Karya Yos Suprapto Dibredel, Komnas HAM Minta Klarifikasi Fadli Zon

Sabtu, 21 Desember 2024 | 20:56 WIB
Sesalkan Karya Yos Suprapto Dibredel, Komnas HAM Minta Klarifikasi Fadli Zon
Penampakan lukisan karya seniman Yos Suprapto yang batal dipamerkan di Galeri Nasional. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti upaya pemberedelan terhadap lima karya lukisan Yos Suprapto yang seharusnya dipamerkan dalam tema "Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan" di Galeri Nasional, Jakarta pada 20 Desember-19 Januari 2025.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menyayangkan upaya pemberedelan itu.

"Saya menyesalkan adanya pembredelan terhadap pameran lukisan Yos Suprapto di Galeri Nasional karena ini bagian dari kebebasan berseni yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang HAM, merupakan fundamental right setiap negara," kata Anis dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

Yos Suprapto di Yayasan LBH, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (21/12/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Yos Suprapto di Yayasan LBH, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (21/12/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Ditegaskannya, negara menjamin kebebasan ekspresi seni di Indonesia. Komnas HAM mendorong ekpresi seni agar tidak dihalangi, dan tidak dipersempit ruangnya.

"Tapi justru pemerintah memberikan jaminan atas terciptanya kenikmatan hak asasi termasuk di dalamnya untuk berekspresi," kata Anis.

Untuk itu Komnas HAM mengirimikan surat permintaan klarifikais kepada Kebudayaan Fadli Zon, pihak Direktur Galeri Nasional, dan juga Yos. Surat itu ditandatangani oleh Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombil.

Dalam surat ditegaskan Fadli Zon dan Direktur Galeri Nasional sudah memberikan keterangan paling lambat 14 hari kerja setelah surat diterima.

Tak hanya itu, Komnas HAM dalam suratnya menegaskan, Fadli Zon dan Direktur Galeri Nasional mempunyai tanggung jawab dan kewajiban dalam pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia warga negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 71 UU HAM.

"Untuk itu kami meminta agar penanganan perkara tersebut dapat ditindaklanjuti secara objketif dan profesional sesuai dengan prinsip penegakan dan kepastian hukum, prinsip hak asasi manusia," kata Komnas HAM dalam suratnya.

Baca Juga: Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibredel, LBH Jakarta: Negara Melanggar HAM Seniman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI